Silakan Berangkat Umroh, Naik Haji Masih Nunggu

Silakan Berangkat Umroh, Naik Haji Masih Nunggu

RBO, BENGKULU – Anggota Komisi VIII DPR RI dari Fraksi Golkar Dapil Provinsi Bengkulu H. Mohammad Saleh SE mengungkapkan, mulai awal November tahun 2020, warga masyarakat Indonesia sudah bisa kembali melaksanakan Umroh ke tanah suci Mekkah. Namun proses pemberangkatan Umroh ditengah wabah pandemic Covid-19 ini sangat ketat. Ada hal-hal baru yang menjadi ketentuan bagi calon jemaah umroh.

“Yang baru diumumkan dan diperbolehkan kembali itu berangkat ibadah umroh. Sedangkan untuk berangkat haji masih belum. Saat ini untuk pelaksanaan berangkat umroh ke tanah suci dengan pembatasan-pembatasan seperti jumlah kuota jemaah yang diberangkatkan, kemudian cara makan, dimana gak boleh lagi prasmanan. Lalu hotel penginapan tidak boleh satu kamar lebih dari dua orang. Termasuk usia, usia dibatasi maksimal usia yang boleh berangkat umroh saat ini 18-50 tahun. Kalau diatas 50 tahun tidak diperkenankan oleh pemerintah,” ungkap M. Saleh saat diwawancarai usai menjadi pemateri dalam kegiatan pembinaan kelompok bimbingan ibadah haji dan umroh pasca pandemic Covid-19 yang dilaksanakan oleh Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu, Selasa (3/11).

Kemudian adanya perubahan-perubahan serta penambahan aturan seperti wajib swab bagi calon jemaah. Hal itu lanjut M. Saleh akan berdampak terhadap bertambahnya biaya berangkat umroh. “Tentu seperti yang saya sampaikan tadi. Itu akan berdampak terhadap pembiayaan pemberangkatan umroh. Nah ini yang perlu disosialisasikan oleh kawan-kawan. Kalau berapa persen penambahannya. Saya juga masih belum tahu, hanya saja saat ini kita menyampaikan agar nanti masyarakat saat akan menunaikan ibadah umroh, jangan kaget. Dan dalam penyelenggaraan umroh maupun ibadah haji, kita ini sebetulnya mengikuti peraturan dari pemerintah Arab Saudi. Dan ketentuan-ketentuan itu disampaikan ke pemerintah Indonesia. Kalau kita dari DPR RI berharap setelah penyelenggaraan umroh sudah kembali dibuka, kedepan juga untuk ibadah haji bisa dibuka kembali oleh pemerintah Arab Saudi,” ujar M. Saleh.

Adapun dari Kabid Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah Kanwil Kemenag Provinsi Bengkulu Drs. H. Ramlan, M.HI mengatakan kebijakan pemerintah Arab Saudi membuka kembali pelaksanaan ibadah umrah tahun ini meskipun masih ditengah pandemi Covid-19 dengan membatasi usia 18-50 tahun, melakukan tes PCR/swab. "Adanya pembatasan usia minimal dan maksimal untuk pelaksanaan ibadah umrah ditengah pandemi Covid-19 ini, yaitu 18-50 tahun. Kemudian ada persyaratan lainnya yang juga harus diikuti pihak Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU), seperti pelaksaan tes swab," kata Ramlan.

Ramlan mengungkapkan, dengan adanya pelaksanaam tes swab diperkirakan tarif umrah akan naik dibandingkan sebelum adanya wabah. Kenaikan biaya umrah tergantung paket yang dipilih, yang lebih tahu itu pihak PPIU.

"Saat ini kemenag masih mendata berapa banyak yang akan berangkat, karena untuk umrah memang pelaksanaannya langsung oleh PPIU," ungkapnya.

Sementara itu, tambah Ramlan untuk pelaksanaan ibadah haji belum ada informasi pemerintah Arab Saudi kembali membuka pelaksanaan ibadah haji untuk tahun depan.

"Kita tunggu saja untuk yang haji, pelaksanaannya juga masih lama. Jemaah yang batal berangkat tahun ini akan diberangkatkan tahun depan kalau ibadah haji sudah dibuka," pungkas Ramlan.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: