Surat Pemberhentian Imron dan Edison Sudah Diteken Mendagri

Surat Pemberhentian Imron dan Edison Sudah Diteken Mendagri

PKPU 01 Mengatakan Paling Lambat Satu Bulan Sebelum Pencoblosan

RBO, BENGKULU – Pengunduran diri secara resmi anggota dewan Provinsi Bengkulu, Dr Ir H. M Imron Rosyadi M.Si yang telah ditetapkan menjadi Cawagub serta H. Edison Simbolon S.Sos, M.Si sebagai Cabup di Kabupaten Seluma, menurut Plt Sekwan DPRD Provinsi Bengkulu, H. M Rizal SH, saat ini proses surat pemberhentian kedua mantan anggota dewan Provinsi Bengkulu tersebut sudah diteken oleh Mendagri. Namun, suratnya masih di Mendagri.Tinggal ambil saja. “Saat ini proses pemberhentiannya masih di Mendagri. Namun dari informasi yang kami dapat surat pemberhentian sebagai dewan Provinsi telah diteken oleh Mendagri. Dan tinggal dijemput,” ungkap H. M Rizal, Selasa (3/11).

Dijelaskan oleh M. Rizal, dikarenakan agenda DPRD masih cukup padat, sehingga memang pihaknya belum sempat untuk mengambil SK pemberhentian tersebut. “Secepatnya akan kita jemput dan akan ditindaklanjuti untuk surat pemberhentian atas pengunduran diri Pak Imron dan Pak Edison. Prosesnya setelah surat itu nanti sampai di DPRD, akan kita teruskan ke masing-masing Parpol dan kita teruskan ke KPU. Sedangkan untuk proses PAW nya, kami masih menunggu dari Parpol bersangkutan,” jelasnya.

Sebelumnya dari anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto SP, M.Si menerangkan, bagi anggota dewan, TNI/Polri, ASN yang maju menjadi Calon Kepala Daerah (Cakada) dalam Pilkada serentak tahun 2020 yang akan dilaksanakan pada tanggal 9 Desember pencoblosannya nanti. Berdasarkan PKPU Nomor 01 tahun 2020 tentang pencalonan pasal 69 ayat 1 menerangkan bahwa paling lambat 30 hari sebelum pencoblosan surat pemberhentian dari instansi terkait diserahkan ke KPU. “Sedangkan dari ayat 5 pasal 69 PKPU Nomor 01 tertulis bagi calon anggota dewan, ASN, TNI/Polri yang tidak menyampaikan surat pengunduran diri dan tidak dapat membuktikan bahwa pengunduran diri sedang dalam proses, maka bisa dinyatakan Tidak Memenuhi Syarat (TMS),” pungkas Eko.

Adapun dari Ketua Fraksi Golkar Provinsi Bengkulu, Drs H. Sumardi MM terkait surat berhentinya Imron Rosyadi sebagai anggota Fraksi Golkar Provinsi, dia mengatakan hingga saat ini masih belum mereka terima. “Infonya sudah di Mendagri. Tapi secara resmi surat pemberhentian tersebut masih belum ada pada kami. Dan jika sudah turun nanti, tentu secepatnya kita tindaklanjuti,” singkat Sumardi.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: