Akan Diperpanjang, 551 Guru Honorer Terima SK GTT/PTT

Akan Diperpanjang, 551 Guru Honorer Terima SK GTT/PTT

RBO >>>  BENGKULU >>>  Sebanyak 551 guru Sekolah Menengah Atas (SMA), Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) dan Sekolah Luar Biasa (SLB) se-Kota Bengkulu, akhirnya menerima SK Guru Tidak Tetap (GTT)/ Pegawai Tidak Tetap (PTT) di lingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi. Acara penyerahan ini digelar di Aula SMKN 3 Kota, kemarin.

Penyerahan SK secara simbolis langsung diberikan Plt. Kepala Dikbud Provinsi, Eri Yulian Hidayat, M.Pd yang didampingi, Kabid Pembina SMK, Drs. Buslan, M.Pd, M.Si, Pengurus MKK-SMK Kota diwakilkan Destiana, M.Pd, dan para Kepala Sekolah (Kepsek) SMK dan SLB se- Kota Bengkulu.

"Saya berpesan kepada seluruh guru honorer yang mendapat SK, supaya dijaga dengan baik. In sya Allah ditahun depan SKnya terus diperpanjang. Walaupun mengalami keterlambatan pembagian SK, yang sebelumnya sempat diagenda pada bulan Maret 2020 lalu, namun terkendala dikarenakan pandemi Covid-19. Alhamdulillah, SK sudah bisa dibagikan per sekolah masing-masing," ujar Eri Yulian pada sambutannya kemarin.

Dijelaskannya, honor yang mereka terima para guru ini, merupakan dana tunjangan dari APBD Provinsi. Sedangkan untuk SK berlaku dari Januari sampai Desember 2020, dan 1 bulannya terima gaji sebesar Rp 1.000.000. "Kami harapkan kinerja para guru harus ditingkatkan terus. Apalagi, ditengah pandemi Covid-19, tentunya perlu inovasi dari para guru dalam proses pembelajaran," terangnya.

Sementara itu, salah seorang guru yang menerima SK, sangat berterima kasih pada pemerintah yang sudah peduli dengan honorer. Khususnya GTT dan PTT untuk menambah penghasilan dari gaji yang mereka terima di sekolah. " Di SMKN3 Kota yang mendapat SK itu ada 31 orang, yang masa kerjanya di atas 1 tahun," ujar Desi Sri Rahayu kepada radarbengkuluonline.com tadi siang.

Walaupun keterlambatan SK, namun pihaknya sudah menerima honor tersebut dari bulan Januari sampai Oktober 2020 kemarin. "Alhamdulillah, honornya sudah bisa kami nikmati selama 10 bulan, walaupu di rapel pencairannya, bulan Januari sampai Mei, Juni sampai Juli, Agustus sampai September dan Oktober," tutupnya. (ach)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: