Saksi Paslon Cakada Diusulkan Wajib Rapid Test

Saksi Paslon Cakada Diusulkan Wajib Rapid Test

RBO >>>  BENGKULU >>>  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu mendapat usulan agar para saksi dari Paslon Cakada yang akan mengawal pemungutan serta penghitungan suara pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 nanti, wajib rapid tes. Usulan ini diterima KPU Provinsi saat menggelar Rapat Pokja Pencegahan Covid-19, Jumat (6/11).

"Tadi dalam rapat Pokja kita mendapat usulan agar para saksi itu diwajibkan mengikuti rapid test. Dan membawa surat keterangan rapid test negatif pada saat hari H Pencoblosan," ungkap Ketua KPU Provinsi Bengkulu, Irwan Saputra S.Ag MM kepada radarbengkuluonline.com  Jumat.

Menurut Irwan, memang terkait dengan rapid test bagi para saksi ini masih belum ada pada SOP KPU dalam pelaksanaan Pemungutan Suara. Sehingga, jika memang rapid test untuk para saksi dianggap perlu, maka akan diusulkan dulu kepada KPU RI.

"Usulan terkait rapid test bagi saksi ini masih belum tertampung dalam SOP kita yang ditetapkan oleh KPU pusat. Maka dari itu kita sifatnya akan menyampaikan usulan ini kepada KPU pusat," kata Irwan.

Irwan menyebutkan, setelah pengusulan, pihaknya hanya bisa menunggu putusan dari KPU RI. Apakah usulan rapid test bagi para saksi tersebut bisa diterapkan dalam SOP KPU atau tidak. "Kita hanya mengusulkan, untuk keputusannya nanti tergatung dengan pusat," ujarnya.

Sementara itu, Irwan menyebutkan, untuk saksi sendiri biasanya ada sebanyak 2 orang dan dilakukan secara bergantian. Ini diperbolehkan mengingat memang proses pemungutan sampai kepada penghitungan suara memakan waktu yang cukup panjang.

"Saksi itu bisa 2, berganti-gantian, mengingat kadang proses dari pemungutan sampai perhitungan itu bisa saja sampai malam. 1 boleh jika sanggup, artinya paling tidak untuk saksi ini ada 1 orang yang selalu standby di lokasi," ujarnya.

Sementara itu, dalam Rakor Pokja yang digelar KPU Provinsi kemarin, pada intinya membahas SOP pelaksanaan pemungutan suara sampai ke penghitungan suara agar sesuai dengan Protokol Kesehatan. Sehingga dengan pelaksanaan Pemilu nanti tidak menimbulkan cluster Covid-19 yang baru.

"Ada beberapa hal krusial yang tadi kita diskusikan, untuk memastikan tidak ada cluster baru dalam pelaksanaan Pemilu tahun ini," pungkasnya. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: