Dua Desa Kompak Cueki Peringatan Dari DPMD

Dua Desa Kompak Cueki Peringatan Dari DPMD

RBO, MANNA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Bengkulu Selatan, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan beberapa minggu yang lalu sudah memanggil Pj Kepala Desa Tebat Kubu dan Pj Kepala Desa Padang Niur karena diduga melanggar Peraturan Bupati No 16 Tahun 2018 tentang jam kerja.

"Pada tanggal (02/11) kemarin sudah kita panggil dan kita berikan pengarahan, Tetapi pada saya melakukan perjalan ke arah Desa Tebat Kubu dan Padang Niur kondisi kantor kosong dan terkunci pada tanggal (07/11) yang lalu, Melihat hal ini saya akan membawa pembicaraan ini kepada pimpinan yang lebih tinggi untuk berkoordinasi," kata Hamdan di rumahnya, Minggu (08/11).

Untuk masalah sanksi pelanggaran disiplin yang dilakukan oleh dua desa baik itu untuk Kepala Desa maupun seluruh Perangkat Desanya ini, masih ada tingkatannya. Namun kalau bisa permasalahan ini cukup sampai di DPMD saja dengan melakukan pembinaan, Bukan Hanya Desa Tebat Kubu dan Desa Padang Niur tetapi ini juga untuk seluruh desa yang ada di Bengkulu Selatan.

Sebenarnya Kepala Desa ini sudah mengerti dan sudah tau aturan tersebut, Tetapi masih saja melanggar. Apalagi untuk Desa Tebat Kubu dan Desa Padang Niur ini semuanya itu Pj dalam artian ASN yang ditugaskan sebagai Kepala Desa, Masa seorang ASN tidak tau dan mengerti aturan itukan mustahil.

"Kedepannya kita akan memanggil kembali dua desa ini, bukan berarti desa lain itu terlepas dari pantauan kami, Percayalah setiap hari dan kapanpun kami akan terus melakukan sidak ini untuk memastikan bahwa Kepala Desa dan perangkat itu mengikuti aturan yang berlaku," jelasnya.

Sebagai pedoman Pemerintah Desa tidak boleh melihat jam kerja para ASN yang ada di OPD - OPD, Yang pada hari Sabtu mereka libur, Tetapi bagi desa, Sabtu tidak ada istilahnya libur harus tetap masuk mulai pukul 08.00 samapi 12.00 siang.

Apalagi sebagai Kepala Desa, Tugasnya adalah sebagai pelayan masyarakat selama 1 x 24 jam, Kalau ada persoalan yang emergensi dan Kepala Desa wajib untuk melayani masyarakat. Mungkin saja pada hari Sabtu yang biasanya ASN libur masih ada masyarakat yang membutuhkan izin yang harus dibuat pada hari Sabtu.

"Intinya pada hari Sabtu semua Pemerintah Desa wajib masuk dan memberikan pelayanan, kita tidak harus berpedoman dengan liburnya para ASN pada hari Sabtu. Mungkin saja yang mau melakukan pengurusan izin tersebut tidak ada sangkutannya dengan Instansi," pungkas Hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: