Calon Kades Maksimal Harus Lima Orang

Calon Kades Maksimal Harus Lima Orang

RBO, MANNA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan untuk jumlah calon Kepala Desa maksimal lima orang kalau calonnya lebih dari lima harus dilakukan seleksi tambahan untuk ditetapkan menjadi lima calon.

"Kita mengacu pada Peraturan Bupati Nomor 44 Tahun 2018 menindaklanjuti ketentauan pasal 4 ayat3, Pasal 5 ayat 4 Pasal 34, Pasal 42 ayat 3 dan pasal 47 D ayat 9 peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 112 Tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa," kata Hamdan di rumahnya, Minggu (15/11).

Adapun seleksi tambahan yang harus dilakukan apabila calon kades lebih adari lima, yaitu harus dilihat dari segi pengalaman bidang Pemerintahan Desa dengan skor mantan Kades 5, Mantan BPD 4, Mantan Sekretaris 3, Mantan Kasi 2, Kepala dusun 2, dan staf pemerintahan sekornya 1.

Selain itu calon juga harus dilihat dari segi pendidikannya. Untuk tamatan SLTP skornya 5, SLTA 7, DI atau D3 8, S1 sekornya 10.Kemudian penetapannya akan diurutkan berdasarkan skor yang diperolah paling banyak, Untuk penetapan bisa melibatkan dari unsur Kecamatan dan pihak DPMD.

"Adapun yang yang kita penuhi sebagai calon kepala desa adalah Warga Negara Republik Indonesia, bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, berpendidikan paling rendah SLTP, Minimal usia 25, mencalonkan diri, Tidak menjalani hukuman pidana, Tidak pernah dijatuhi hukuman lebih dari lima tahun, Tidak sedang dicabut hak pilihnya, Berbadan sehat dan bebas Narkoba, dan terkahir tidak pernah menjabat kades selama tiga periode," paparnya.

Bagi Perangkat Desa yang ingin mencalonkan diri harus mendapat izin dari Kepala Desa, Kalau Kepala Desanya juga mencalonkan diri maka harus meminta persetujuan dari Bupati, Bahkan seorang ASN juga bisa mencalonkan diri asalkan mendapatkan izin. Tetapi khusus untuk anggota BPD mereka harus mengundurkan diri setelah ditatapkan sebagai calon.

"Pada bulan Januari 2021, DPMD akan mengirimkan surat kepada BPD agar segara memproses tahapan Pilkades dengan membentuk panitia desa. Dengan persyaratan yang sudah ditentukan untuk melaksanakan tahapan Pilkades sampai terpilihnya Kades yang definitip," pungkas Hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: