KPU Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Media Terverifikasi Dewan Pers

KPU Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Media Terverifikasi Dewan Pers

RBO, KEPAHIANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU)Kabupaten Kepahiang hanya memfasilitasi penayangan iklan dengan biaya negara, namun terkait soal desain iklan kampanye pasangan calon (Paslon) Bupati dan wakil Bupati Kepahiang biayanya ditanggung oleh paslon atau tim kampanye. Demikian juga dengan jadwal tayang dan media yang akan digunakan dalam penayangan nanti semua sudah diatur oleh KPU secara profesional. Hal ini disampaikan Komisioner KPU Supran Hidayat, bahwa KPU berusaha bekerja sebaik mungkin dalam penayangan iklan memasuki salah satu metode kampanye selama 14 hari di media massa, cetak, elektronik maupun online. Namum sebelumnya, dikatakan Supran, KPU Kepahiang memutuskan hanya akan menayangkan iklan paslon di media radio, media cetak dan media siber atau daring (online). “Penayangan iklan ini nanti difasilitasi KPU untuk penayangannya, bukan materi dan desain. Sedangkan desain iklan,  biaya pembuatannya ditanggung sendiri oleh paslon. KPU hanya membiayai penayangannya saja di media yang sudah ditentukan” jelas  Supran. Lanjut Komisioner KPU itu khusus media daring, regulasi, PKPU 11 Tahun 2020 sudah mengatur iklan kampanye hanya berbentuk banner,  dan media daring yang menayangkan iklan tersebut harus terverifikasi Dewan Pers. “Pada Pasal 47A PKPU Nomor 11 tahun 2020 ini sudah jelas mengatur  bahwa media yang akan menayangkan iklan kampanye wajib sudah terverifikasi Dewan Pers kemudian iklan di media daring tersebut juga dibatasi penayangannya” demikian Supran. (jrb)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: