Pelanggar Prokes Bakal Disanksi Beli Masker

Pelanggar Prokes Bakal Disanksi Beli Masker

RBO, MANNA - Kepala BPBD BS, Yarusdi S.Sos melalui Sekretaris BPBD Assilawati MSi, mengatakan setelah selesai melakukan sosialisasi kepada masyarakat yang akan berakhir 1 Desember 2020, Pihaknya akan memberikan sanksi tegas kepada Pelanggar Protokol kesehatan. "Karena dalam Perbup nomor 32 tahun 2020, tindakan tegas diberlakukan kepada pelanggar prokes, pelanggar wajib membayar denda beli masker sebanyak 50 buah. Mungkin dengan hal tersebut akan meningkatkan kesedaran masyarakat betapa pentingnya menjaga kesehatan," kata Assilawati di jalan Ahmad Yani, Rabu(25/11).

Sebelumnya pihak TNI/Polri, BPBD Kabupaten Bengkulu Selatan, Tagana, Satpol PP, Inspektorat, Bagian Hukum Sekda dan Relawan BPBD sudah menyosialisaikan hal ini di setiap kecamatan. Itu sudah cukup dilakukan oleh pemerintah untuk menyampaikan imbauan kepada seluruh masyarakat.

Sebenarnya Satgas juga tidak mau memberikan sanksi ini kepada masyarakat, Tetapi demi keselamatan bersama hal ini harus ditegakkan, Sembari menunggu berakhirnya sosialisasi ini pihaknya akan melalakukan pengawasan apakah masyarakat mengindahkan imbauan tersebut atau tidak. "Kedepannya bersama tim Satgas Bengkulu Selatan, Apabila ada masyarakat yang kedapatan melanggar Prokes akan kita proses sesuai dengan Perbup yang ada, dengan bekerja sesoial dan memberikan denda masker, walaupun nanti pada saat razia tidak ada yang menjual masker, maka KTP masyarakat yang melanggar akan ditahan sebagai data dan diserahkan kepada pihak Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menegakkan perda.KTP tersebut bisa diambil kembali setelah masyarakat memberikan denda masker tersebut," pungkas Assilawati.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: