Ombudsman Bengkulu Layani Ratusan Laporan

Ombudsman Bengkulu Layani Ratusan Laporan

86,4 Persen Laporan Ditutup

RBO, BENGKULU - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Provinsi Bengkulu selama tahun 2020 ini, telah menerima 165 konsultasi nonlaporan, 62 surat tembusan dan 96 laporan masyarakat.

Dari 96 laporan masyarakat yang dilanjutkan ke tahap pemeriksaan, karena telah memenuhi syarat formil ataupun materil sesuai Undang-undang Nomor 37 Tahun 2008 tentang ORI sebanyak 78 laporan. Pernyataan itu diungkapkan Kepala ORI Perwakilan Bengkulu, Herdy Purwanto, dalam keterangan persnya.

Selain itu menurut Herdi, pihaknya juga telah menerima 3 laporan pelimpahan dari kantor pusat, sehingga total laporan yang ditangani oleh tim pemeriksa adalah 81 laporan.  Adapun rinciannya terbanyak berdasarkan kelompok instansi terlapor, Pemerintah Daerah 37 laporan, BUMN/BUMD 13 laporan, Perbankan 12 laporan, dan Rumah Sakit sebanyak 4 Laporan.

Sedangkan berdasarkan hasil tindaklanjut laporan, 70 laporan selesai dan ditutup (86.4%), dan 11 laporan masih dalam proses (13.6%).

“Untuk katagori jenis dugaan maladministrasi laporan, untuk 5 besarnya terdiri dari penundaan berlarut 23 laporan, penyimpangan prosedur 20 laporan, tidak memberikan pelayanan 19 laporan, 10 laporan tidak kompeten dan tidak patut 5 laporan,” ujarnya, Rabu, (2/12). Selain itu menurutnya, berdasarkan laporan akhir hasil pemeriksaan, dari 70 laporan yang telah ditutup, 67 laporan tidak ditemukan maladministrasi, 2 yang ditemukan Maladministrasi dan diberikan tindakan korektif, serta 1 laporan ditemukan maladministrasi dan telah selesai ditahap pemeriksaan.

Kemudian, pihaknya juga melakukan pengawasan pelayanan public. Ini terdiri dari pengawasan PPDB, CPNS Pemerintah Daerah, lelang jabatan Polda Bengkulu, pengawasan CPNS dan Sekolah Kedinasan Kemenkumham.

“Mengenai kajian atas prakarsa sendiri berupa agenda tinjauan cepat (Rapid Assessment), dengan tema pemenuhan komponen standar pelayanan publik oleh Kantor Pertanahan di Provinsi Bengkulu, Investigasi atas prakarsa sendiri mengenai persiapan kelengkapan alat pelindung diri protokol kesehatan dalam pelaksanaan Pilkada kabupaten/kota tahun 2020 dengan sampel Kabupaten Seluma dan Bengkulu Tengah,” paparnya.

Lebih lanjut ia menambahkan, untuk pendampingan dan koordinasi seputar Survei Kepatuhan 2021 dan Permintaan Data Perizinan dan Non Perizinan ke 11 Pemerintah Daerah terkait persiapan survei kepatuhan Undang-undang Nomor 25 Tahun 2009, tentang pelayanan public tahun 2021.

Di samping itu membuka Posko Covid-19 terkait laporan masyarakat mengenai bantuan sosial, kesehatan, keuangan, keamanan dan transportasi dengan jumlah laporan 8 laporan terdiri dari bansos dan keuangan, semua laporan telah selesai dan ditutup.

“Terakhir kegiatan pembentukan focal point untuk 15 instansi penyelenggara layanan publik di Provinsi Bengkulu dan juga ada kegiatan sosialisasi dan edukasi masyarakat,” tutup Herdi.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: