Disperindag Komitmen Berikan Perlindungan Bagi Pelaku Usaha
RBO >>> BENGKULU >>> Plt Kepala Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Pemda Provinsi Bengkulu, Surya Ofiana menjelaskan, pihaknya terus memberikan edukasi serta kepedulian terhadap pelaku usaha. Khususnya Industri Kecil Menengah dan Usaha Kecil Mandiri. Seperti, telah menyerahkan usulan yang berkerjasama dengan Dirjen Kemenkumham terhadap Hak Atas Kekayaan Intelektual bagi para pelaku usaha Industri Kecil Menengah (IKM). Untuk tahun sebelumnya sudah keluar HKI berupa merk untuk sebanyak 49 IKM. Kemudian, Sertifikasi Halal sebanyak 25 IKM. Sehingga, para pelaku usaha dapat leluasa mengembangkan usaha tanpa khawatir ada pihak lain yang menirunya.
“Dengan memiliki hak paten merek dagang, pengusaha memiliki kepastian hukum akan produk yang dihasilkannya. Mereka tidak perlu khawatir produknya akan ditiru orang lain. Tahun ini kita sudah kerjasama dengan Kemenkumham. Usulan tersebut sudah diserahkan. Diantaranya merk sebanyak 40 Industri Kecil Menengah (IKM) dan 20 IKM sertifikasi halal yang berkerjasama dengan Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama. Sebelumnya sudah keluar dibantu dengan anggaran daerah, sudah ada sebanyak halal 25 IKM dan merk sebanyak 49 IKM. Ini kepedulian pemerintah daerah dengan melindungi produk -produk bagi para pelaku usaha kita," ujar Surya Ofiana kepada radarbengkuluonline.com Rabu (2/12).
Tentunya dengan adanya ini, saat kondisi covid -19, maka seluruh IKM yang ada di Bengkulu dapat bersaing dengan produk luar lainnya. Untuk produk asli daerah Kopi , yakni dengan merk Bencoolen yang sudah keluar HKI. Beberapa produk seperti makanan kuliner dan minuman juga sudah diberikan usulan HKI ini. Diantaranya Jahe Merah Instan, Jeruk Kalamansi, Madu Kalamansi, kripik tenggiri, pendap, lempuk dan lain lainnya.
"Dengan dikeluarkan Hak Kekayaan Intelektual ini, maka kita berharap tidak ada merk lain yang sama. Bukan hanya di provinsi, namun secara nasional juga," tambahnya.
Lanjut Surya menambahkan, selain melindungi produk para pelaku usaha tentu meningkatkan pendapatan. Karena, dengan adanya kejelasan merk dan sertifikasi ini, maka konsumen dikalangan masyarakat lebih meyakinkan dan berminat tentunya.
"Salah satu faktor konsumen membeli produk itu harus ada merk, tentu sudah melalui verifikasi dan uji bahan terutama kuliner ini berkerjasama dengan BPOM. Termasuk dengan kemasan. Selain itu, sertifikasi halal dan MUI, karena masyarakat kita lebih meyakinkan untuk membelinya. Selain itu, dengan adanya upaya ini, maka pendapatan bagi pelaku usaha terus meningkat. Karena merk mereka dilindungi dan ada sertifikasi yang sudah tertera," tutupnya. (Bro)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: