Retail Modern Diminta Promosikan Produk Lokal Bengkulu

Retail Modern Diminta Promosikan Produk Lokal Bengkulu

RBO >>>  BENGKULU >>>  Seluruh jajaran retail modern diminta menyediakan space atau tempat penjualan untuk produk lokal sebesar 15 persen. Peraturan ini harus ditaati semua retail. Termasuk yang ada di Bengkulu. Ini disampaikan  Pelaksana Tugas Kepala Dinas Disperindag Provinsi Bengkulu, Surya Ofia kepada radarbengkuluonline.com  Minggu (6/12).

Dalam memastikan retail modern memasarkan produk lokal itu, lanjutnya,  pihaknya telah melakukan kerjasama bersama Pemda Provinsi Bengkulu serta pelaku usaha yang ada. Pasalnya, hal ini juga menjadi instruksi Kementerian agar memperluaskan produk lokal daerah.

"Kita ingin lebih memperluas pemasaran UMKM dengan merambah ke pasar-pasar modern," kata Surya Ofiana.

Surya menambahkan, apabila ada retail modern yang tidak menindaklanjuti hal tersebut, maka akan menjadi penilaian kerjasama terhadap Pemerintah Daerah.  "Artinya ini wajib. Mereka (retail modern-red) yang tidak memasarkan produk lokal berarti tidak mau membantu pelaku usaha di Bengkulu. Memang belum ada sanksi. Namun, tahun depan akan kita bahas perdanya," sampai Surya.

Terpisah, Plt Gubernur Bengkulu, Dedy Ermansyah menambahkan, dengan adanya MoU atau kerjasama ini, maka akan sangat jelas seluruh retail modern harus menjual produk lokal. Seperti lempuk, sirup jeruk kalamansi, kopi asli Bengkulu dan lain lainnya.

"Ini yang pertamakali dilakukan Pemprov Bengkulu membantu UMKM dengan melakukan penandatanganan kerjasama dengan Ritell Modern untuk memasarkan produk-produk UMKM di Ritel Modern," jelas Plt Gubernur Bengkulu Dedy Ermansyah kemarin Minggu (6/12).

Dengan MoU ini, lanjutnya, diharapkan dapat meningkatkan produksi dan mengenalkan hasil produk UMKM pada masyarakat luas.  "Selain itu, juga dapat menjadi ajang promosi produk asli daerah yang dihasilkan oleh pelaku usaha UMKM," sampai Dedy.

Kegiatan yang dimotori Disperindag Provinsi Bengkulu ini, dihadiri Plt Kadis Disperindag Provinsi beserta jajarannya, pelaku usaha dan perwakilan Ritell modern (Alfamart, Hipermart, Indomaret serta Giant). MoU ini dimaksudkan untuk membantu pelaku usaha UMKM dengan memberikan ruang bagi UMKM menjual hasil produknya pada Ritell Modern. (Bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: