Kajati: Klinik Hukum Jangan Hanya Seremonial

Kajati: Klinik Hukum Jangan Hanya Seremonial

RBO,BENTENG – Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Provinsi Bengkulu Dr.Andi Muhammad Taufik,SH,MH bersama Bupati Bengkulu Tengah Dr. H.Ferry Ramli,SH,MH meresmikan operasional 11 Klinik Hukum Terpadu Kantor Pengacara Kejaksaan Negeri Tinggi Bengkulu Tengah (Benteng-red) di 11 kecamatan se Kabupaten Benteng. Peresmian berlangsung di Kantor Camat Karang Tinggi, Selasa (8/12). Kegiatan kemarin dihadiri unsur Forkopimda,Inspektorat, Kepala OPD, para camat dan perwakilan kepala desa di Kabupaten Benteng. Sementara itu, Kejati Provinsi Bengkulu Andi Muhammad Taufik saat dikonfirmasi usai acara berharap agar peresmian Klinik Hukum tersebut tidak hanya sekadar seremonial. "Agenda ini jangan hanya seremonial. Saya minta Kejari Benteng bisa menindaklanjutinya. Kita berharap dengan adanya Klinik Hukum ini masyarakat bisa faham terkait persoalan hukum," tegasnya. Sementara itu, Bupati Kabupaten Benteng Dr.H.Ferry Ramli,SH,MH mengapresiasi agenda peresmian klinik hukum terpadu ditiap kecamatan se-Kabupaten Benteng.

"Kita apresiasi kinerja Kejari kita. Kita berharap dengan terbentuknya Klinik Hukum ditiap kecamatan ini bisa disosialisasikan kepada masyarakat umum dan kepala desa hingga kecamatan, untuk memahami masalah standar hukum. Tujuannya untuk mencegah hal-hal pelanggaran hukum," terangnya.

Dibagian lain, Kejari Bengkulu Tengah Dr.Lambok Marisi Jakobus Sidabutar,SH,MH menjelaskan betapa pentingnya sadar hukum baik itu di Lingkungan Pemerintah Daerah, Pemerintah Desa hingga ke masyarakat umum. selanjutnya kepala desa bahkan masyarakat dapat langsung berkonsultasi ke klinik pendamping hukum di tingkat kecamatan masing-masing.

"Pemahaman hukum dalam bentuk klinik hukum ini diberikan dengan tujuan agar masyarakat dapat memahami banyak atau sedikitnya tentang arti dari hukum, serta menjelaskan tupoksi Kejari dalam ruang lingkup masyarakat," pungkasnya. (ags)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: