Kajari Selamatkan Uang Negara Rp 896 Juta

Kajari Selamatkan Uang Negara Rp 896 Juta

RBO, MANNA - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan, Nauli Rahim Siregar, SH,MH mengatakan pada tahun 2020 ini pihaknya telah menyelamatkan uang negara dan sudah disetor ke kas negara sebesar Rp 896.846.832,-. "Kerugian negara yang kita selamatkan tersebut terdiri dari beberapa kasus diantaranya penyelewengan dana Kesra dilingkungan Pemkab BS, Dana Desa Gunung Kayo Kecamatan Bunga Mas dan TGR pada Dinas PUPR," ujar Nauli pada saat press release di Aula Kajari, Jumat(11/12).

Nauli menambahkan untuk dua desa lagi yang ada yaitu Desa Kuripan dan Aik Umban pihaknya masih menunggu hasil penghitungan kerugian uang negara dari tim ahli. Sementara untuk Desa Air Umban masih dilakukan penyidikan berkaitan dengan aset.

Untuk kasus dugaan korupsi DD di Desa Kuripan, Bunga Mas, pihak auditor BPK sudah melakukan audit, saat ini pihaknya menunggu hasil audit tersebut turun dari BPK. Sedangkan untuk kasus dugaan korupsi DD di Desa Air Umban, Pino juga menunggu auditor BPK melakukan audit ke lapangan. "Saat ini kita sudah melakukan pemeriksaan terhadap 30 saksi untuk Desa Air Umban. Mudah mudahan dalam waktu dekat ini ditetapkan tersangkanya," kata dia.

Selain melakukan penegakan hukum dan penyelematan keuangan negara, Bidang Datun Kejari Bengkulu Selatan selama tahun 2020 ini juga telah melakukan pendampingan hukum dan memberikan pendapat hukum serta pertimbangan hukum kepada beberapa stakeholder diwilayah hukum Kejari BS.

Adapun dibidang Intelijen saat ini telah melalukan bermacam program, Yaitu program Jaksa menyapa dengan penyuluhan hukum ke sekolah sekolah serta melalui Radio lokal dan RRI. Sementara Jaksa Berayak melakukan sosialisasi pencegahan tindak pidana ke 48 desa yang ada di Kabupaten Bengkulu Selatan.

"Semoga dengan prgram yang kami lakukan bisa meminalisir pelanggaran hukum yang terjadi di Bengkulu Selatan, sehingga Pemerintah Desa melakukan pengelolaan dalam keuangan secara baik dan tidak tersandung hukum," Pungkas Nauli di dampingi Kasi Pidsus Marjek Rapilo SH, Kasi Intel M Ichsan SH dan Kasi Datun Amri Bayakta, SH.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: