Libur Sekolah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Dibayarkan 75 Persen

Libur Sekolah, Tunjangan Guru Non Sertifikasi Dibayarkan 75 Persen

Sertifikasi Hanya Dicairkan Dua Bulan

RBO, SELUMA - Lagi, kalangan guru di Kabupaten Seluma dibuat resah dengan beredarnya informasi berita acara yang di tandatangani kepala Dinas Pendidikan Seluma, Emzaili Hambali, M.Pd terkait persoalan pembayaran tunjangan Perbaikan Penambahan Penghasilan (TPP) guru non sertifikasi dan penundaan pencairan sertifikasi triwulan ke empat tahun 2020. Bahkan notulen rapat yang dikeluarkan pada Senin (14/12) itu, saat ini viral di Medsos. "Persoalan potongan sertifikasi guru triwulan ke empat tahun 2019 lalu saja belum ada kejelasan. Bahkan Diknas terkesan berkilah. Lalu, kebijakan potongan 9 persen triwulan ketiga untuk pembayaran BPJS juga membuat guru menjerit. Saat ini adalagi kebijakan yang terus menggerogoti nasib guru," kata Awek (45) warga Kelurahan Napal, Kecamatan Seluma yang juga pemerhati kebijakan pendidikan di Kabupaten Seluma, Senin (14/12). Dalam berita acara tersebut disebutkan, pembayaran TPP untuk guru non sertifikasi untuk bulan Desember tahun 2020 dibayarkan sebesar 75 persen. Kebijakan itu dilakukan mengingat sekolah libur semester ganjil tahun pelajaran 2020/2021. Tidak hanya itu, dana sertifikasi guru untuk triwulan keempat dibayarkan dua bulan. Hal itu karena dana yang ditransfer dari pusat ke kas daerah kurang. Seharusnya, kebutuhan dana sebesar Rp 13 Milyar, sementara dana yang tersedia hanya Rp 10, 2 Milyar. "Ini kesempatan akan ada potongan lagi. Sebab, jika benar dalam berita acara itu pihak Diknas tak menyebutkan kebijakan akan sisa pembayaran satu bulan lagi untuk pembayaran sertifikasi tri wulan ke empat," sampai salah seorang guru di Kecamatan Seluma yang identitasnya tak disebutkan. (0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: