Menang di Kota, Saksi Paslon 01 Kawal Suara HM
Bawaslu Minta Tindaklanjuti Rekomendasi Soal DPT RBO, BENGKULU – Pelaksanaan pleno terbuka rekapitulasi penetapan hasil penghitungan suara tingkat Kota Bengkulu untuk pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur tahun 2020. Pasangan Calon (Paslon) nomor urut 01 untuk Helmi-Muslihan berdasarkan pleno terbuka yang selesai tadi malam oleh KPU Kota Bengkulu Paslon 01 berhasil meraih dukungan suara sebanyak 63.882 mengungguli dua Paslon lainnya dimana Paslon nomor urut dua Rohidin-Rosjonsyah (R2) memperoleh 47.498 suara sedangkan Paslon nomor urut 03 meraih 37.793 suara. Saat pleno KPU Kota Bengkulu dua orang saksi Paslon 01 atas nama Ilham Fahmi dan Juhriadi hadir langsung mengawal proses pleno sejak awal. “Kita hari ini melaksanakan pleno terbuka, rekapitulasi suara hasil pleno tingkat PPK sebelumnya di Sembilan kecamatan. Dari tiga Paslon saksi seluruhnya hadir, total ada enam orang saksi hadir mengikuti pelaksanaan pleno terbuka kita hari ini,” ungkap Ketua KPU Kota Bengkulu Martawansyah M.Si saat diwawancarai disela-sela pleno, kemarin (15/12). Sebelumnya saat pleno akan dimulai. Dari Bawaslu Kota Bengkulu menyampaikan beberapa rekomendasi kepada KPU Kota Bengkulu terkait pleno tingkat PPK, dimana ada beberapa kecamatan yang tidak cocok data DPT dengan jumlah pemilih yang memberikan hak pilihnya. Untuk itu, Bawaslu minta kepada KPU Kota Bengkulu agar dapat menindaklanjuti rekomendasi tersebut, “Atas rekomendasi Bawaslu tadi. Itu sudah kita baca dan akan kita tindaklanjuti sambil pleno terus berjalan. Kemudian terkait tidak cocoknya DPT yang di plenokan sebelumnya serta jumlah pemilih disabilitas di Kecamatan Gading Cempaka, itu akan kita tindaklanjuti serta kita berikan penjelasan dalam pleno ini nanti karena mungkin itu ada kekeliruan dalam statistic penginputan data. Dan dalam pleno terbuka rekapitulasi suara ini, KPU kota sifatnya hanya penetapan hasil penghitungan, sedangkan untuk penetapan pengumuman pemenang itu kewenangan dari KPU Provinsi ,” terang Martawansyah. Adapun dari Ketua Bawaslu Kota Bengkulu dia mengatakan, untuk rekomendasi mereka terhadap beberapa kecamatan tadi, pihak Bawaslu minta agar penyelenggara pemilu yaitu KPU untuk dapat menindaklanjutinya, “Temuan kita dilapangan itu berdasarkan pleno tingkat PPK kecamatan di Model D KWK di Kecamatan Ratu Agung terdapat jumlah pemilih yang tidak cocok dengan DPT yang tertuang dalam pleno DPT pada tanggal 14 Oktober lalu, kemudian di Kecamatan Teluk Segara, serta Kecamatan Selebar. Sedangkan di Kecamatan Gading Cempaka jumlah pemilih disabilitasnya tidak cocok dengan yang ada dalam DPT. Untuk itu kami minta agar rekomendasi ini ditindaklanjuti,” kata Rayendra Pirasad S.HI. Sementara itu kuasa hukum Paslon 01 Helmi-Muslihan Agustam Rachman SH, M.APS kepada radarbengkuluonline.com menegaskan dua saksi Paslon 01 sejak awal menghadiri serta ikut dalam proses pleno rekapitulasi surat suara yang dilakukan oleh KPU. "Sejak awal saksi kami hadir di pleno karena kita ingin mengawal seluruh proses tahapan agar berjalan sesuai aturan," kata Agustam Sementara itu, dari proses pleno terbuka rekapitulasi penghitungan suara oleh KPU Kota Bengkulu telah selesai. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: