Penetapan Pasangan Terpilih 19 Maret 2021
RBO, MANNA - Ketua KPU Bengkulu Selatan Melalui Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Bengkulu Selatan, Abdianto, S,Pd mengatakan setelah dikeluarkannya keputusan Mahkamah Konstitusi pada tanggal 19 Maret 2021 maka pihaknya baru akan melakukan penetapan pasangan terpilih Bupati dan Wakil Bupati di Bengkulu Selatan. "Saat ini kami belum bisa menetapkan pasangan calon terpilih karena masih menunggu keputusan di Buku Registrasi Perkara Konstitusi(BRPK) dari MK. Kalau itu sudah masuk ke kita tinggal menunggu proses, atas permohan yang disampaikan oleh Paslon no urut 2 secara online pada tanggal 18 Desember yang lalu, Bahkan pihaknya sangat menghargai langkah-langkah hukum yang dilakukan oleh Paslon nomor urut 2 atas dugaan aksodus data pemilih, karena hal itu adalah hak setiap paslon," kata Abdianto saat dikonfirmasi, Minggu(20/12). Melalui keputusan BRPK yang disampaikan oleh pihak MK pada tanggal 15 Januari 2021 nanti, Baru pihaknya akan mengetahui kapan akan menetapkan Paslon terpilih. Kalau tidak ada permohonan yang diregistrasi maka mulai tanggal 15 Januari dikeluarkannya BRPK terhitung paling lambat 5 hari sesuai dengan PKPU tahapan untuk menetapkan pasangan calon terpilih. Adapun yang dipersiapkan oleh pihak KPU Bengkulu Selatan untuk menghadapi sengketa gugatan ke MK dari Paslon nomor urut 2 , Pihaknya sudah melakukan Bimtek jauh - jauh hari yang dilaksanakan oleh KPU RI dan juga mengikuti Bimtek yang diadakan oleh KPU Provinsi dalam hal persiapan penyelesaian sengketa hasil pemilihan. Selain itu pihaknya juga menyiapkan berbagai macam alat - alat bukti pendukung, Mulai dari tingkat KPPS kemudian menyiapkan alat bukti pada saat hasil pleno ditingkat Kecamatan sampai di tingkat Kabupaten yang nantinya akan diambil didalam kotak yang disaksikan oleh pihak Bawaslu dan Kepolisian. "Yang jelas secara universal pihak KPU Bengkulu Selatan siap menghadapi dan menghargai langkah - langkah hukum dari pihak paslon nomor urut 2, Begitu juga kita siap menghadapi pada sidang MK yang nantinya akan diserahkan kepada pihak kuasa hukum kami," jelasnya. Berkaitan dengan pelaporan yang disampaikan pihak Paslon nomor urut 2 ke Bawaslu tersebut tentang pemilih Eksodus yang biasanya hanya 90 ribu jiwa lebih. Namun saat Pilkada serentak pada 9 Desember yang lalu mencapai lebih dari 100 ribu jiwa lebih Silakan saja mereka beranggapan seperti itu tetapi pihak KPU Bengkulu Selatan mempunyai data, Kalaupun mereke mempunyai bukti telah terjadi pemilih eksodus buktinya seperti apa. KPU Bengkulu Selatan sangat mengapresiasi atas antusias yang sangat tinggi dari masyarakat Bengkulu Selatan dalam menggunakan hak pilihnya untuk menentukan pemimpin pada pesta demokrasi serentak tahun 2020 ini sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, sehingga secara tidak langsung meningkatkan angka pastisipasi masyarakat meskipun saat itu terjadi dalamkondisi hujan. Secara global bahwa partisipasi masyarakat Bengkulu Selatan pada pilkada 9 Desember kemarin lebih rendah (85%) dari partisipasi pemilih pada saat pemilu 2019 yang lalu (86,7%). "Kalaupun isi gugutan tersebut beramsumsi adanya pemilih eksodus, Tetapi kita tidak menganggap itu terjadi eksodus sama sekali. Pihak kami sudah melaksanakan tugas secara profesional, menjaga independensi dan tidak terintervensi oleh pihak manapun. Kita akan membuktikan dengan daftar alat bukti yang kita siapkan. Karena penafsiran adanya pemilih eksodus itu merupakan hak mereka untuk menempuh jalur hukum,"Pungkas Abdianto.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: