Satu Tsk Proyek di DKP Kota Diserahkan ke Jaksa

Satu Tsk Proyek di DKP Kota Diserahkan ke Jaksa

RBO,BENGKULU - Kejaksaan Negeri Bengkulu menerima berkas penahanan terhadap salah satu kontraktor yang juga merupakan Wakil Direktur CV Bumi Dian Pratama berinisial DM (43) warga Kelurahan Lingkar Barat. Disampaikan Kasi Pidsus Kejari Bengkulu Halidiman, SH, berkas penahanan terhadap tersangka dugaan korupsi tersebut sudah sampai. "Benar sudah ada berkas ke kita tadi pagi," ujarnya kemarin Rabu (23/12). Menurutnya, dengan hal tersebut sesuai aturan yang ada jaksa masih menunggu waktu selama satu minggu untuk mengambil sikap. Yang dimana, jaksa akan meneliti dahulu berkas surat yang diserahkan oleh pihak penyidik Polres Bengkulu yang menangani kasus ini. "Oleh karena itu jaksa akan melakukan penelitian dahulu terhitung hari ini sampai tujuh hari kedepan. Nanti apakah berkas dikembalikan ke Polres karena belum lengkap atau P18, atau langsung P21 berkas sudah lengkap untuk menuju sidang. Karena dalam surat tersebut tersangka hanya satu orang," sampainya. Perkara ini ditangani oleh Polres Bengkulu pada tahun 2019 yang lalu. Belasan orang diperiksa meliputi PPTK, PPK, tim PPHP, bendahara pengeluaran, konsultan perencanaan dan pengawas, kontraktor pelaksana, pihak pemberi dukungan CV Dian Bumi Pratama, dan pihak sumber asal calon induk unggul ikan. Diketahui, paket pekerjaan itu milik Dinas Kelautan dan Perikanan (DKP) Kota Bengkulu senilai Rp 951 juta yang bersumber dari APBD Pemkot Bengkulu Tahun Anggaran (TA) 2018. Pekerjaan proyek itu tidak selesai tepat waktu. Selain itu spesifikasi pengerjaan yang tidak sesuai dengan Rancangan Anggaran Belanja (RAB). Selama pekerjaan berlangsung kontraktor telah mencairkan dana Rp 666,380 juta dalam dua kali termin. Adapun bobot pekerjaan yang telah dilaksanakan baru mencapai 51,01 persen sebagaimana hasil pemeriksaan fisik. Dari kekurangan volume pekerjaan tersebut berpotensi merugikan negara. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: