Penerbitan NIPD Menunggu Keputusan Mendagri
RBO, MANNA - Rencana untuk menerbitkan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD) tinggal menunggu keputusan Menteri Dalam Negeri sampai saat ini belum juga keluar. Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hamdan Syarbaini, S.Sos mengatakan rencananya untuk seluruh Indonesia akan diberikan Nomor Induk Perangkat Desa (NIPD). Jadi karena untuk seluruh Indonesia maka prosesnya panjang. "Alasannya masih terhalangan dengan kondisi yang melanda pandemi Covid - 19 , Tetapi untuk menyikapi hal tersebut Pemerintah Daerah diperbolehkan untuk membuat Peraturan Bupati (Perbup) untuk menerbitkan NIPD tersebut namanya NIPD lokal, Apabila nanti keputusan telah keluar Perbup bisa langsung menyesuaikan dengan KepMendagri," kata Hamdan, Minggu(27/12). Saat ini pihak DPMD sedang merancang pola dan bentuknya untuk menerbitkan NIPD tersebut. Apalagi Perbup yang akan diajukan belum tahu kapan akan selesai, kalau sudah selesai bisa dijadikan acuan nantinya, bahkan untuk penerbitannyapun pihak DPMD belum bisa memastikan apakah bisa diselesaikan pada tahun ini apa tidak. Tetapi untuk mengeluarkan Perbup tersebut pihaknya juga belum menerima dari mendagri, Dasarnya apa dan bagaimana mekanismenya. "Karena selama ini NIPD itu dari Undang - Undang Nomor 6 , PP Nomor 43, Permendagri 67 belum nengaturnya, baru sebatas rancangan dari pusat baru dikeluarkan Permendagri. "Kalau nantinya Permendagri nantinya sudah keluar kita berharap tidak ada lagi perangkat desa yang tidak memiliki NIPD, nantinya kami juga berencana akan merubah Perbup tentang pengangkatan dan pemberentian Perangkat Desa, disitu kami juga kan menguatkan Perangkat Desa dengan lebih meningkatkan disiplin Perangkat Desa," ucapnya. Sehingga Kepala Desa tidak bisa semenan - mena dalam menghentikan salah satu Perangkat Desa dengan alasan ketidak sukaan, Tetapi kalau Pearangkat Desa tersebut tidak masuk dalam 6 bulan ataupun tidak berturut - turut akan diberhentikan berdasarkan rekomendasi dari pihak DPMD. "Bahkan nantinya kita akan mengacu pada peraturan yang tersedia apakah Bupati yang memberhentikan ataupun bagaimana. Dengan adanya NIPD nanti diharapkan Perangkat Desa bisa bekerja secara propesional dalam melayani masyarakat dan meningkatkan disiplin dan ingat jangan sampai ada penyimpangan - penyimpangan dana Desa(DD)," Pungkas hamdan.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 2 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Utara Saat Apel Terakhir dan Perpisahan
- 1 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 2 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 Ini Pesan Pjs Bupati Bengkulu Utara Saat Apel Terakhir dan Perpisahan