Terhitung 28 Desember Pemberhentian Kegiatan Bersifat Kerumunan

Terhitung 28 Desember Pemberhentian Kegiatan Bersifat Kerumunan

RBO, MANNA - Bupati Bengkulu Selatan, Gusnan Mulyadi, SE.MM menetapkan sejak 28 Desember 2020 pemberhentian kegiatan yang bersifat keramaian guna menekan angka penyebaran Covid - 19 yang terus meningkat dan masyarakat Bengkulu Selatan yang terkonfirmasi positif juga meningkat. Serta memperhatikan surat telegram dari Kapolda Bengkulu nomor :ST/517/X11/KEP/2020 tanggal 15 Desember lalu maka demi keselamatan agar terhindar dari Covid - 19 secara meluas serta Surat Edaran Bupati Bengkulu Selatan nomor 360/991/COVID - 19/BPBD/2020 tentang pemberlakuan protokol kesehatan tidak berlaku lagi untuk dimaklumi. Ada tujuh poin yang saat ini belum bisa dilaksanakan dalam waktu yang belum ditentukan pertama tidak mengadakan kegiatan yang menimbulkan keramaian seperti Resepsi pernikahan, Aqiqah, Sunatan, Takziah,Tabliq Akbar, dan hari raya Keagamaan. Kedua tidak mengadakan perayaan menyambut Tahun Baru 2021. Ketiga tidak mengadakan kegiatan pasar malam dan konser musik, Keempat rumah - rumah ibadah, Pengelola tempat hiburan, Pusat pembelanjaan, restoran, cafe, rumah amakan agar selalu mematuhi protokol kesehatan seperti setiap pengunjung wajib menggunakan masker, menyediakan tempat cuci tangan, menjaga jarak serta maksimal isinya 50 persen dari kapasitas tempat. Kelima khusus Cafe dan Restoran jam buka dibatasi sampai jam 22.00, Keenam seluruh ASN Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan untuk melaksanakan tugas kedinasannya dirumah(Work From Home) Kecualai ASN yang bertugas melakukan pelayanan Publik seperti Rumah Sakit, Puskesmas, Perijinan, Disdukcapil, Pemadam Kebakaran serta mengimbau kepada BUMN,BUMD dan perusahaan swasta untuk menyesuaikan. Ketujuh bagi masyarakat yang rentan terhadap Covid - 19 seperti Ibu hamil, Lansia, dianjurkan untuk tidak mendekati ataupun menjauhi kerumunan, Sebaiknya jangan keluar rumah kalau bisa di rumah saja. "Untuk itu dengan adanya Surat Edaran yang baru kita keluarkan Nomor 360/994/COVID - 19/BPBD/2020 tentang pemberhentian kegiatan yang bersifat kerumunan kita hentikan dengan batas waktu yang belum ditentukan, Dengan melihat kondisi kedepannya apakah virus ini sudah terkendali apa belum," Pungkas Gusnan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: