Harga BBM Berdasarkan Perda, Masih Bisa Evaluasi
RBO >>> BENGKULU >>> Terkait polemik naiknya harga BBM di Provinsi Bengkulu per tanggal 1 Januari 2021 untuk BBK non subsidi, Ketua Komisi III DPRD Provinsi Bengkulu yang juga Ketua Fraksi Golkar Provinsi Drs H. Sumardi MM, kenaikan tarif harga BBM itu sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
“Jadi kenaikan atau penyesuaian tarif BBM itu berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2019, kemudian penerapan pemberlakuannya dengan adanya Pergub tahun 2020. Tapi penerapannya ini nanti akan dilihat, Gubernur tentu akan melakukan evaluasi kembali. Jika memang dirasa memberatkan rakyat, tentu akan dilakukan kajian dan pertimbangan selanjutnya atas pemberlakuan tarif harga BBM khusus itu,” ungkap Sumardi saat diwawancarai radarbengkuluonline.com, Senin (4/1).
Yang mereka sesalkan, lanjut Sumardi, semestinya ketika akan diberlakukan tarif penyesuaian harga BBM itu sebaiknya dilakukan sosialisasi terlebih dulu. “Jujur kami juga cukup kaget. Belum dilakukan sosialisasi, tapi tahu-tahu sudah naik. Dimana berarti, antara Pemda dan PT. Pertamina sudah komunikasi terlebih dulu,” sesalnya.
Sebelumnya Sumardi menerangkan, untuk harga BBM itu se Indonesia satu kesatuan harga. Akan tetapi dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku, daerah diberikan kesempatan untuk meningkatkan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) yang maksimal 10 persen dari harga berlaku.
“Nah, berdasarkan Perda nomor 11 tahun 2019 tentang pajak daerah sebagai perubahan Perda nomor 2 tahun 2011. Dengan adanya Pergub, selama ini sebenarnya sudah ada kenaikan sama dengan daerah-daerah lain itu sebesar 5 persen. Kemudian sekarang untuk meningkatkan pendapatan dari bahan bakar kendaraan bermotor itu, maka lahirlah Perda tahun 2019. Jadi setelah hampir 10 tahun adanya perda nomor 2 tahun 2011, baru diterapkan sekarang yang istilahnya penyesuaian dengan harga yang sekarang. Dan nanti akan dilihat lagi bagaimana penerapannya. Sebenarnya dalam suasana kita seperti saat ini ditengah wabah pandemic Covid-19 kebijakan tersebut memang kurang tepat,” pungkas Sumardi.
Adapun dari PT. Pertamina Wilayah Sumbagsel seiring kebijakan perubahan tarif PBBKB (Pajak atas Penggunaan Bahan Bakar Bermotor) yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah Bengkulu untuk jenis BBK (Bahan Bakar Khusus) atau BBM Non Subsidi, Pertamina melakukan penyesuaian harga BBK terhitung mulai 01 Januari 2021. Dengan kebijakan baru berdasarkan Peraturan Gubernur nomor 2 tahun 2020 Pemerintah Provinsi Bengkulu pada 25 Februari 2020 dan Keputusan Gubernur Bengkulu nomor K.324.BPKD Tahun 2020 tanggal 23 September 2020, maka PBBKB untuk BBK di wilayah Bengkulu yang sebelumnya 5% disesuaikan menjadi 10%. Sementara untuk produk Jenis BBM Tertentu (JBT) atau BBM Bersubsidi dan Jenis BBM Khusus Penugasan (JBKP) tidak mengalami perubahan, yaitu sebesar 5%. PBBKB didefinisikan sebagai pajak atas penggunaan bahan bakar kendaraan bermotor yang merupakan salah satu kegiatan pajak dan menjadi kewenangan dari Pemerintah daerah Provinsi. Hal ini termuat dalam pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-Undang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah (UU PDRD).
Unit Manager Communication, Relation & CSR MOR II, Umar Ibnu Hasan menyampaikan, bahwa PBBKB sepenuhnya kewenangan dari Pemerintah Daerah dan Pertamina mematuhi kebijakan yang ditetapkan Pemerintah. "Ini adalah kewenangan Pemda dan tentu Pertamina akan mengikuti kebijakan yang ditetapkan. BBM yang mengalami penyesuaian harga adalah jenis Pertalite, Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex," kata Umar.
Dengan tarif baru PBBKB BBK, maka harga BBK jenis Gasoline yaitu Pertalite saat ini menjadi Rp 8.000,-/liter, Pertamax Rp 9.400,-/ liter, Pertamax Turbo Rp10.250,-/ liter. Sedangkan BBK jenis Gasoil Seperti Dexlite mengalami perubahan harga menjadi Rp 9.900,-/ liter dan Pertamina Dex Rp10.650,-/ liter.
"Terkait informasi lebih lanjut mengenai produk dan layanan informasi, masyarakat dapat menghubungi Kontak Pertamina 135," pungkas Umar. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: