Enam Kuari di Dalam HGU Bakal Ditarik Pajak

Enam Kuari di Dalam HGU Bakal Ditarik Pajak

RBO, ARGA MAKMUR - Dalam upaya peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) untuk Kabupaten Bengkulu Utara ditahun 2021 ini, Pemkab Bengkulu Utara mulai melakukan penarikan pajak mineral bukan logam atau galian C di 6 titik kuari yang berada di dalam kawasan hak guna usaha (HGU) perusahaan perkebunan.

Penarikan untuk pertama kalinya dilakukan pada tahun 2021 ini menargetkan akan ada pemasukan tambahan pajak dari 6 titik kuari dalam HGU tersebut setidaknya 600 juta rupiah dalam setahun.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Bengkulu Utara, Dodi Hardinata menyebutkan kuari tersebut memiliki IUP galian C di dalam kawasan HGU. Sehingga sudah selayaknya pemilik IUP di 6 titik kuari tersebut berkontribusi untuk pembangunan daerah dengan membayar pajak. "6 Titik kuari tersebut memiliku IUP, Sudah layak pemilik IUP berkontribusi untuk pembangunan daerah,” singkat Dodi.

Dodi Hardinata menjelaskan sebelum dilakukan penarikan pajak nantinya, pihak Pemkab Bengkulu Utara akan melakukan kontrak terlebih dulu dengan pihak pemilik IUP untuk mengatisipasi pihak perusahaan tersebut membandel. Tidak membayar pajak dan secara tegas pihaknya akan melakukan jemput bola. "Kita akan lakukan kontrak terlebih dahulu dengan pemilik IUP, dalam hal ini kita jemput bola,” singkat Dodi. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: