Kejati Terbitkan Sprinlid Proyek Jalan Rp 38 M

Kejati Terbitkan Sprinlid Proyek Jalan Rp 38 M

Kadis, Kabid BM dan PPTK di PUPR Kota Dimintai Keterangan

RBO, BENGKULU - Temuaan dalam sidak anggota DPRD Kota Bengkulu pada 4 Januari lalu untuk mengecek fisik proyek Rehabilitas Jalan di Kota Bengkulu berbuntut ke ranah hukum. Buktinya Jumat (8/1) pagi Tim Penyidik Pidsus Kejati Bengkulu memanggil Kepala Dinas PU Kota Bengkulu, Noprisman, Kabid Bina Marga Dian Fizayly serta 1 pihak PPTK Dinas Perkerjaan Umum Pemda Kota Bengkulu. Mereka dimintai keterangan terkait temuan pengerjaan jalan aspal yang diduga asal-asalan dan diduga tidak sesuai spesifikasi pada proyek rehabilitasi atau peningkatan jalan Paket II Kota Bengkulu yang menggunakan dana pinjaman Bank Jawa Barat dan Banten (BJB) senilai Rp 38 miliar. Pemeriksaan dilakukan diruangan terpisah diketahui menghabiskan waktu selama 4 jam lebih. Saat menjawab pertanyaan dari para awak media Kepala Dinas PU Kota Bengkulu, Noprisman tampak santai sembari keluar dari ruangan pemeriksaan. Dirinya pun membenarkan pemanggilan terkait pekerjaan yang menjadi temuan Dewan. "Ya benar terkait pekerjaan rehabilitas Jalan di Kota Bengkulu," terangnya. Noprisman mengatakan bahwa pekerjaan tersebut memang belum selesai sehingga melakukan perpanjangan waktu. Sehingga menurutnya wajar apabila pekerjaan yang masih baru dikerjakan sangat mudah dibongkar siapapun. "Hotmix itukan fleksibel, kalau baru sehari kita aspal, ya siapapun juga bisa bongkar (aspal.red). Memang perkerjaan itu belum selesai. Untuk jumlah pertanyaan ya ada belasan," sampainya sembari meninggalkan wartawan. Terpisah, Kepala Kejaksaan Tinggi Bengkulu, Dr.Andi Muhammad Taufik, SH MH mengatakan hal ini sempat menjadi perhatian publik oleh karena itu pihaknya mengambil alih penyelidikan dugaan temuan proyek ini dari Kejaksaan Negeri Bengkulu. Bahkan untuk saat ini dugaan temuan ini masuk dalam surat perintah penyidikan atau sprindik. Andi menerangkan, beberapa perkara dengan anggaran besar harus menjadi kordinasi bersama. "Nilainya itu besar oleh karena itu kita mengambil alih perkara ini. Sekira anggaran mencapai Rp 38 miliar oleh karena itu harus diambil alih. Namun dalam persidangan dengan tim Kejari Bengkulu kita bentuk tim bersama," terangnya. Andi pun menambahkan, pihaknya akan memanggil ahlih dalam menangani dugaan temuan tersebut. Tentunya akan membentuk tim penyidik bersama pihak Kejaksaan Negeri Bengkulu. "Sama seperti perkara lainnya. Apakah nanti mereka mau melakukan perbaikan semua jalan itu kita akan berikan pertimbangan juga. Agar pembangunan di Kota Bengkulu jangan terhambat. Untuk sekarang sudah terbit sprindik nya kita akan koordinasi dengan Kejari untuk mengambil alih perkara ini," tutupnya. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: