Kejari Selamatkan Uang Negara

Kejari Selamatkan Uang Negara

RBO, SELUMA- Kejari Seluma Rabu (13/1) menyelamatkan pengembalian keuangan negara berupa pembayaran uang pengganti sebesar Rp. 2.093.531.833,99 (dua milyar sembilam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga koma sembilan sembilan rupiah) dan denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) dalam perkara tindak pidana korupsi atas nama terpidana H. Joresmin Nuryadi S.H yang merupakan anak mantan Bupati Seluma. " Berdasarkan Surat Perintah Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Nomor : PRINT - 05 /L.7.15/D-4/01/2021 tanggal 07 Januari 2021 Telah dilaksanakan Pembayaran Uang Pengganti sebesar Rp. 2.093.531.833,99 (dua milyar sembilam puluh tiga juta lima ratus tiga puluh satu ribu delapan ratus tiga puluh tiga koma sembilan sembilan rupiah) dan Denda sebesar Rp. 200.000.000,- (dua ratus juta rupiah) sesuai dengan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor : 2041K/PID.SUS/2017 tanggal 07 November 2017 dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi atas nama Joresmin Nuryadin yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap pada tanggal 07 November 2017," sampai Kepala Kejaksaan Negeri Seluma Muhammad Ali Akbar,S.H.,M.H. melalui Kasi Pidsus Ahmadi,S.H, kemari .

Sebelumnya, Kasus bermula dari temuan Badan Pemeriksa Keuangan dalam proyek pembangunan jalan hotmix sebesar Rp 60 miliar yang diduga merugikan negara Rp 3,68 miliar. Saat itu, Joresmin Nuryadin yang merupakan anak Murman Effendi merangkap sebagai Dirut PT PT Puguk Sakti Permai, rekanan pemerintah dalam melaksanakan pembangunan jalan hotmix di tahun anggaran 2011-2015. Joresmin divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 100 Juta subsider 1 bulan kurungan penjara, serta uang pengganti sebesar Rp 2 miliar.Joresmin terbukti melanggar Pasal 1 angka 5 jo Pasal 5 angka 4 jo Pasal 22 Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang penyelenggara negara yang bebas KKN dan pencucian uang. " Untuk pengembalian diwakili oleh saudaranya (Keluarganya). Langsung kita disetor bersama-sama ke Bank Mandiri," ujarnya.(0ne)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: