Rutan Bengkulu Berantas Narkoba

Rutan Bengkulu Berantas Narkoba

RBO, BENGKULU - Kepala Rutan Bengkulu Kelas IIA Tutut Prasetyo melakukan jumpa pers terkait penemuan narkoba oleh tim yustisi operasi covid -19. Dari hasil sinergiritas bersama jajaran Polda Bengkulu pihaknya berkomitmen dalam memberantas narkoba yang ada di dalam tahanan Bengkulu. Dimana dari operasi tersebut satgas covid -19 Bengkulu mengamankan salah satu pelajar di SMK Negeri 2 Kota Bengkulu berinisial Di (17), yang saat ini berstatus tersangka di Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu. "Kita melakukan konfirmasi terkait adanya yang dikaitkan narkoba di dalam Lapas yang ada beredar di pemberitaan. Itu sebenarnya merupakan warga binaan dari Rutan Bengkulu," ujarnya kemarin Rabu didampingi Kepala Kepala Pengaman Rutan Bengkulu Pebbri Yantoni (13/1). Tutut mengatakan, diketahui dalam pemeriksaan pihaknya langsung melakukan penggeledahan diruangan Tahanan Narkoba. Alhasil personel langsung mengamankan terduga rekanan Di berinsial Ar (21) yang berada di tahanan rutan. Ar merupakan warga binaan yang menerima putusan perkara narkoba selama 5 tahun 6 bulan. "Jadi menerima informasi dari media, kami langsung melakukan operasi didalam rutan ini. Ternyata dalam razia tersebut akhirnya berkordinasi dengan pihak Polda kami mengamankan Ar, ternyata benar Ar melakukan komunikasi dengan Di melalui handphone. "Saat ini bersangkutan sudah mengakui itu pesanan dari dia .Sekali lagi kita komitmen dalam pemberantasan narkoba, tidak itu saja pungli maupun handphone akan kita lakukan tindakan razia. Kalau memang ada oknum kita yang bermain juga akan kita tindak lanjuti," sampainya. Sementara itu Ar, saat ditanyai awak media baru pertama kalinya melakukan transaksi narkoba tersebut. Ia mengaku barang itu juga merupakan pesanan oleh diduga napi yang saat ini berada di Lapas Bengkulu. "Baru pertama kali bang, ini juga bukan barang saya," singkatnya. Diketahui operasi yustisi yang digelar pada Senin (11/1) lalu, menemukan puluhan pelajar sedang kumpul didepan SMK Negeri 2 Kota Bengkulu. Personel pun mencurigai salah satu pelajar yang tidak memakai masker dan helm. Saat digeledah ternyata yang bersangkutan membawa narkoba sebanyak 22 paket kecil, 2 paket besar, 1 timbangan dan 7 butir pil ekstasi. Melihat hal tersebut akhirnya anggota satgas covid -19 Provinsi Bengkulu menyerahkan perkara ini ke Direktorat Resnarkoba Polda Bengkulu. (bro)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: