Bawaslu Provinsi Bengkulu Awasi KPU
Soal Pelaksanaan Rekomendasi Putusan DKPP
RBO >>> BENGKULU >>> Bawaslu Provinsi Bengkulu akan mengawasi KPU dalam melaksanakan rekomendasi atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang barusan diputusan. Ini diungkapkan langsung oleh komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu, Halid Saefullah SM,MH.
“Berkaitan dengan putusan DKPP terhadap KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI juga mendapatkan putusan yang sama, dimana KPU dinyatakan tidak bersalah dan putusan itu adalah bentuk dugaan pelanggaran etik yang dilaporkan oleh salah satu kelompok masyarakat yang merasa tidak puas dengan kinerja KPU. Bawaslu ditugaskan untuk melakukan pengawasan tujuh hari setelah putusan dibacakan oleh KPU terhadap putusan DKPP. Melalui KPU RI guna melakukan rehablitas nama baik penyelenggara pemilu dalam hal ini lima anggota KPU Provinsi Bengkulu,” ungkap komisioner Bawaslu Provinsi Bengkulu Halid Saefullah SH, MH saat ditemui radarbengkuluonline.com di ruangannya, Kamis (14/1).
Adapun dari putusan DKPP RI untuk KPU itu, mereka menyatakan tidak ada pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh penyelenggara dalam proses pendaftaran maupun saat salah satu Paslon ditetapkan menjadi TMS. “Laporan ke DKPP RI itu oleh pelapor disampaikan sebelum pleno penetapan Paslon. Yang dilaporkan adalah tentang etika penyelenggara, yaitu komisioner KPU. Yang menurut pelapor tidak etis apa yang dilakukan oleh penyelenggara terhadap si pelapor. Dan Bawaslu, kami dalam persidangan di DKPP sebagai salah satu pihak terkait yang diminta keterangan klarifikasi oleh DKPP, dimana saat sidang di DKPP, saya sendiri yang langsung mengatakan bahwa apa yang dilakukan oleh pihak penyelenggara KPU Provinsi Bengkulu sudah sesuai dengan regulasi. Dan secara etiknya dugaan pelanggaran kode etik itu tidak terbukti, sehingga DKPP memutuskan untuk mengembalikan nama baik anggota KPU Provinsi Bengkulu dan KPU RI,” terang Halid.
Kemudian kalau dengan adanya putusan DKPP ini menimbulkan polemik ditengah masyarakat, dimana ada beberapa persepsi yang mengatakan berarti KPU sudah benar men TMS kan Paslon, kemudian Bawaslu Provinsi Bengkulu membuat rekomendasi MS untuk Paslon itu, maka perlu diluruskan. Itu adalah hal yang berbeda.
“Yang dilaporkan oleh si pelapor dalam pokok laporan itu, pihak KPU Provinsi Bengkulu diduga telah melanggar etika penyelenggara dan melampaui batas kewenangan. Dan itu menurut DKPP tidak terbukti. Dan kalau dampak atas putusan Bawaslu merekomendasikan Paslon itu memang sudah ada aturan regulasi dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 11 tahun 2015 tentang kewenangan bagi Bawaslu, DKPP dan KPU. Substansi yang dilaporkan si pelapor itu bukan soal TMS nya, melainkan soal etika KPU. Dimana saat itu ada salah satu komisioner KPU Provinsi Bengkulu yang mengeluarkan statemen pernyataan mendalilkan KPU telah beropini duluan, padahal belum ada pleno, sehingga Paslon atau si pelapor merasa dizalimi. Dan menurut majelis sidang DKPP itu tidak terbukti pelanggaran etiknya. Ini bukan soal MS atau TMS nya, dan tidak ada berkaitan dengan hasil sidang ajudikasi serta putusan Bawaslu. Etik ini bukan soal regulasi yang dipermasalahkan. Melainkan hanya etika penyelenggara,” kata Halid. (idn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: