Zainal: Jangan Ada Pasal Karet

Zainal: Jangan Ada Pasal Karet

Perda Lawan  Covid-19 (AKB)

RBO >>>  BENGKULU >>> Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) oleh pihak Komisi IV DPRD Provinsi secepatnya dituntaskan. Saat ini pihak Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu masih menunggu hasil perbaikan draft usulan Raperda Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) yang telah dikembalikan ke bagian Biro Hukum Setda Provinsi.

“Dari rapat kita kemarin bersama mitra terkait, itu kita tegaskan jangan sampai nanti terjadi pasal karet lagi. Jadi, ada pasal-pasal yang malah menimbulkan multi tafsir. Nah, kita tidak ingin seperti itu. Kemudian ada juga fraksi yang mengusulkan bab penjelasan, itu juga kita usulkan. Kemudian ada juga fraksi yang menyampaikan bahwa kelihatannya Perda itu nanti seperti pisau tajam ke bawah, tumpul ke atas. Sebab dari draft yang diusulkan itu lebih dominan pelanggaran-pelanggaran terhadap masyarakat serta pemberian sanksi. Sementara, bagaimana dengan pemerintah? Dan dinas instansi? Ini juga masuk dalam usulan kita. Sebab itu, draft usulan Raperda AKB ini kita kembalikan pada Biro Hukum Pemda Provinsi agar diperbaiki,” ungkap anggota Komisi IV DPRD Provinsi Bengkulu H. Zainal S.Sos, M.Si, kepada radarbengkuluonline.com kemarin (17/1).

Menurut Zainal, Raperda AKB ini sebenarnya sangat simpel. Mereka setuju saja dibuat simpel. Namun harapannya, meskipun simpel, tetap bisa mengakomodir persoalan-persoalan yang ada di lapangan.

“Perda kita yang simpel dan telah disampaikan kemarin itu belum mengakomodir persoalan yang ada. Setelah selesai diperbaiki, nanti langsung digeber kita bahas lagi pasal demi pasal dan langsung kita eksekusi,” terang Zainal. Adapun untuk sanksi atas Perda AKB itu nanti, politisi yang baru saja terpilih sebagai Ketua DPW PKB Provinsi Bengkulu itu, dari usulan Raperda ada beberapa opsi untuk sanksi. Baik denda maupun pidana hukuman kurungan penjara satu sampai dua hari.

“Kalau pelanggaran tidak menggunakan masker itu di denda dalam usulan itu dendanya Rp 100 ribu. Serta ada sanksi pidana hukuman kurungan maksimal dua hari. Kalau tidak mau menjalani hukuman kurungan, maka membayar sanksi denda administrasi Rp 100 ribu. Tapi pada intinya dalam raperda AKB itu kita ingin agar masyarakat lebih disiplin dalam menerapkan Prokes agar terhindar dari Covid-19,” pungkas Zainal. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: