142 Desa Wajib Anggarkan Gaji BPD Sesuai Perbup

142 Desa Wajib Anggarkan Gaji BPD Sesuai Perbup

RBO, MANNA - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Hamdan Syarbaini,S,Sos mengatakan walaupun saat ini anggaran yang ada di setiap desa untuk tahun 2021 ini menurun.

Tetapi dari 142 Desa yang ada di Bengkulu Selatan wajib menganggarkan gaji untuk BPD yang sudah disepakati pada tahun 2020 yang lalu berdasarkan Peraturan Bupati (Perbup) yang sudah disepakati dan ditandatangani.

"Karena kalau mengacu pada Anggaran Dana Desa(ADD) semuanya itu bisa tercaver, Karena untuk membayar gaji Kepala Desa,Perangkat bahkan BPD sudah dihitung setahunnya Rp 352.000.00,- itu bagi Kepala Desa yang Depenitif, Apalagi yang Desanya hanya Pj(Penjabat) gajinya tidak diambil karena mereka PNS," kata Hamdan di Ruanganya, Rabu (20/01).

Sementara suluruh desa yang paling kecil ADD nya Rp 356.000.000,- ditambah PHPR berarti untuk pengganjian tahun ini walaupun gaji BPD sudah resmi dinaikkan uangnya cukup. Tinggal bagaimana cara desa lagi merealisasikannya mau atau tidak. Hanya saja untuk kegiatan ditahun 2021 ini memang agak berkurang.

"Sedangkan untuk Kepala Desa yang dijabat Pj pengeluaran untuk gaji pertahunnya hanya sekitar Rp 334.000.000,- dimana Gaji kepala Desa Depinitif Rp 4.000.000 hanya diambil Pj Rp 1.500.000 dan itu pasti cukup," pungkas hamdan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: