Sekcam Minta Masyarakat Selagan Raya Pahami Aturan

Sekcam Minta Masyarakat Selagan Raya  Pahami Aturan

RBO >>>  SELAGAN RAYA >>>  Sekretaris Camat (Sekcam) Selagan Raya, Suratman berharap masyarakat Kecamatan Selagan Raya tidak mencampur adukkan aturan pemerintah dengan aturan adat. Menurutnya, masyarakat harus mengikuti semua aturan adat jika persoalannya berkaitan dengan adat. Tetapi masyarakat harus mematuhi peraturan pemerintah jika berkaitan dengan pemerintahan. "Kearifan lokal dan aturan adat harus kita hargai dan dilestarikan. Dengan catatan, tidak menghalangi aturan pemerintah," ucap Suratman kepada radarbengkuluonline.com  kemarin.

Dijelaskannya, Pemerintah Desa (Pemdes) sudah ada Undang-undang yang mengatur. Karenanya, jika persoalan itu berhubungan dengan pemerintahan desa, masyarakat harus mengikuti aturan dan undang-undang yang sudah ditetapkan. "Kita sangat menghargai aturan adat di Kecamatan Selagan Raya ini. Tetapi, kita juga minta masyarakat harus memahami Undang-Undang yang mengatur tentang desa. Kita harus mengembalikan aturan adat dan aturan pemerintah ke fungsinya masing-masing," jelasnya.

Undang-undang yang mengatur tentang desa ini sudah cukup jelas. Yaitu, undang-undang Nomor 6 tahun 2014. Semua poin-poinnya mengatur tentang desa. Demikian juga dengan aturan adat juga harus berlaku dimana adat tersebut disepakati dari turun temurun. "Yang kita harapkan adalah aturan adat tetap mengatur adat istiadat. Demikian juga sebaliknya. Jangan sampai kedua aturan ini dicampur adukkan," imbuhnya.

Ditambahkannya, seperti jabatan perangkat desa dibeberapa desa di Kecamatan Selagan Raya ini, bisa dikatakan diatur oleh adat. Perangkat desa diganti setiap dua tahun satu kali. Dan posisi jabatan perangkat desa diisi oleh perwakilan kaum yang ditunjuk langsung oleh kepala kaum. Kemudian setiap kaum harus menunjuk perwakilannya untuk duduk menjadi perangkat desa.

"Kalau aturan pemerintah tidak membolehkan Kepala Desa memberhentikan perangkat sembarangan. Kecuali memenuhi kriteria yang sudah ditetapkan. Kita harap secara bertahap kedua aturan ini bisa kembali ke posisinya masing-masing," demikian Sekcam.(ide)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: