Tim Rohidin-Jhon Siap Kawal Kemenangan di MK

Tim Rohidin-Jhon Siap Kawal Kemenangan di MK

  KPU Bengkulu  Juga Sudah Oke RBO >>> BENGKULU >>>  Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Bengkulu telah menyiapkan jawaban guna menghadapi gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan (PHP) Pilgub pada Pilkada serentak 9 Desember 2020 lalu di Mahkamah Konstitusi (MK) yang akan dilaksanakan sidang pendahuluan. Pihak KPU Provinsi telah menerima permohonan pemohon secara resmi dari MK. "Sesuai dengan agenda yang telah ditetapkan MK, hari ini (kemarin, red) kita menerima permohonan pemohon yang sebelumnya disampaikan pemohon kepada MK dan kemudian MK memberikannya kepada kita secara resmi. Namun untuk jadwal sidangnya, kita masih menunggu. Namun untuk sidang pendahuluan nanti di MK, pada prinsipnya kami siap menghadapinya," ungkap anggota Divisi Hukum KPU Provinsi Bengkulu, Eko Sugianto, SP, M.Si, kepada radarbengkuluonline.com Jumat  (22/1). Kalau rentang waktu, lanjut Eko, untuk sidang pendahuluan digelar antara tanggal 25-29 bulan ini. Namun sejauh ini pihaknya belum menerima secara resmi kapan jadwal pastinya. "Namun melihat dari rentang waktu yang ditetapkan MK tersebut, artinya tinggal soal hari saja lagi. Makanya sampai saat ini masih kita tunggu," kata Eko. Disinggung persiapan menghadapi sidang, Eko menyampaikan, sejak awal pihaknya telah menyiapkan segala sesuatunya. Termasuk jawaban untuk permohonan pemohon. "Seiring dengan itu, kita juga terus berkoordinasi dan konsultasi dengan KPU RI. Konsultasi itu masih seputaran materi jawaban, alat bukti, saksi-saksi, termasuk saksi ahli," tegas Eko. Lebih jauh dikatakannya, dalam menghadapi sidang sengketa PHP ini, pihaknya cuma berkoordinasi dan meminta petunjuk pada KPU RI saja. "Untuk mekanisme ataupun teknis sidang, ada 2 opsi. Yakni Luring dan Daring. Ini nantinya kita diskusikan lagi. Berkaitan dengan jadwal penetapan Paslon terpilih, tentunya tunggu putusan MK," singkat Eko. Sebelumnya dari tim kuasa hukum pemohon, yaitu paslon nomor urut 3, Agusrin-Imron. Zetriansyah SH mengatakan, pihaknya sudah mendapatkan jadwal pelaksanaan sidang pendahuluan pada Hari Rabu tanggal 27 Januari 2021. "Rabu depan sidang pendahuluan dan kami yakin gugatan kita akan dikabulkan oleh MK. Dimana materi gugatan kami adanya dugaan kecurangan TSM oleh petahana Paslon 02 serta kami minta Pemungutan suara ulang di lima kabupaten. Dan untuk meyakinkan hakim MK, kami juga telah menyiapkan bukti, data serta saksi terkait dugaan kecurangan tersebut," kata Zetriansyah. Adapun dari tim hukum Paslon 02 Rohidin-Rosjonsyah, Jecky Heryanto SH mengatakan, pihaknya telah mengajukan sebagai pihak terkait dalam akan dilaksanakannya sidang gugatan Pilkada Provinsi Bengkulu di MK. "Jadi kami selaku Paslon 02 adalah merupakan pihak terkait, dimana hasil pleno rekapitulasi perolehan suara KPU Provinsi Bengkulu Paslon 02 merupakan peraih suara terbanyak. Untuk itu, kami akan mengawal kemenangan tersebut. Perlu diketahui bahwa, dengan teregisternya gugatan Paslon 03 di MK, itu bukan berarti bahwa gugatan tersebut diterima. Namun hal itu membuktikan bahwa MK akan menyidangkan gugatan dari pemohon. Terkait apakah nanti gugatan itu akan diterima atau tidak oleh MK, akan dibuktikan terlebih dahulu melalui mekanisme persidangan. Dan kami juga telah menyiapkan data serta bukti untuk menjawab keberatan atau gugatan yang disampaikan pemohon," kata Jecky. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: