Yuan De Gama : Dilarang MP Saat Musda

Yuan De Gama : Dilarang MP Saat Musda

4 Kandidat Belum Tentu Jadi Caketum BPD HIPMI

RBO, BENGKULU – Ketum BPD HIPMI Bengkulu, Yuan De Gama mengungkapkan, dari empat kandidat Bakal Calon (Balon) Ketua Umum (Ketum) yang telah mengambil formulir pendaftaran, belum tentu menjadi Caketum. “Jadi, yang ambil formulir pendaftaran hingga hari terakhir itu ada empat kandidat bakal calon. Ada Undang Sumbaga, dr Yoga, Deden dan Melissa. Untu itu, keempat kandidat ini belum tentu menjadi calon. Sebab masih menunggu verifikasi dukungan voters serta pengembalian formulir pendaftaran ke panitia OC Musda BPD HIPMI. Dimana untuk pengembalian formulir ini kita tunggu sampai akhir bulan Januari ini,” ungkap Yuan De Gama saat dihubungi radarbengkuluonline.com,  Jumat (22/1).

Dijelaskan oleh Yuan, untuk pelaksanaan hari H Musda BPD HIPMI Provinsi Bengkulu, sebelumnya mereka jadwalkan dilaksanakan minggu kedua Bulan Februari tahun 2021. Namun karena padatnya jadwal BPP, kemudian BPP meminta kelengkapan administrasi Musda secara valid. Maka untuk pelaksanaan Musda masih menunggu dari BPP. “Saat ini selain Bengkulu, banyak BPD HIPMI dari Provinsi lainnya yang juga sedang menyusun pelaksanaan Musda. Sebab itu, untuk pelaksanaan hari H Musda kita tunggu dari BPPP. Namun saat asistensi pertama bersama empat kandidat Balon Ketum ke BPP beberapa hari lalu, kami sudah menyampaikan untuk pelaksanaan Musda yang direncanakan pada Bulan Februari nanti,” jelasnya.

Selain itu, pesan dari BPP, untuk Musda BPD HIPMI Bengkulu kali ini, agar merekrut anggota serta kader yang betul-betul murni dari kalangan pengusaha. Kemudian saat Musda selain memperebutkan dukungan voters dari BPC, juga tetap sesuai rekomendasi dari BPD. “Kita minta agar dalam Musda nanti kandidat tidak usah melakukan money politics. Dan untuk dana pembinaan bagi BPC nanti akan kita susun sesuai berdasarkan regulasi. Dimana ada standar misalnya maksimal Rp 10 juta bagi BPC. Ibaratnya kalau di politik itu KPU memperbolehkan pemberian dari kandidat dengan maksimal nominal Rp 60 ribu. Tidak boleh lebih,” pungkas Yuan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: