18 Desa BU Bakal Mendapatkan Program PTSL

18 Desa BU Bakal Mendapatkan Program PTSL

Biaya Pengurusan PTSL Maksimal Rp 200 Ribu

RBO, ARGA AMKMUR - Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Bengkulu Utara di tahun 2021 ini telah menargetkan akan melakukan pengukuran tanah masyarakat sebanyak 7.500 bidang dan terbit sertifikat sebanyak 3.234 bidang tanah.

Target ini sendiri dilakukan pihak Badan Pertanahan melalui program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap ( PTSL) tanah atau subsidi penerbitan sertifikat di 18 desa yang ada di Bengkulu Utara. Dari 18 desa tersebut 14 desa berada di Kecamatan Kerkap.

Kasubag TU Badan Pertanahan Nasional, BU, Ridha Noprananda, SE menyebutkan dalam pembuatan sertifikat PTSL tersebut masyarakat hanya boleh dipungut biaya sebesar Rp200 ribu rupiah. Anggaran sebesar Rp200 ribu rupiah tersebut nantinya akan diperuntukan bagi keperluan administrasi dan akomodasi petugas. "Masyarakat hanya boleh di pungut biaya sebesar Rp 200 ribu, yang mana biaya ini nanti akan diperuntukan bagi keperluan administrasi dan akomodasi petugas," singkat Ridha.

Ridha Noprananda juga menjelaskan meski masuk dalam program subsidi masyarakat yang mendapatkan program PTSL tersebut akan tetap dikenakan pajak DPTBH. Jika tanah yang akan disertifikat PTSL tersebut nantinya berada diharga Rp 60 juta ke atas.

"Jika tanah yang di sertifikat PTSL berada di harga Rp 60 juta ke atas akan di kenakan pajak DPTBH," Jelas Ridha Noprananda. (bri)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: