Gugatan Dicabut, Gusnan-Rifai Tunggu Keputusan MK

Gugatan Dicabut, Gusnan-Rifai Tunggu Keputusan MK

Provinsi Bengkulu Dipastikan Bakal Dijabat Plt Gubernur RBO, BENGKULU – Selain enam kabupaten di Provinsi Bengkulu yang sudah dilakukan pleno penetapan pemenang hasil Pilkada serentak tahun 2020. Nampaknya satu daerah yaitu Kabupaten Bengkulu Selatan juga akan segera dilakukan penetapan karena gugatan sengketa Pilkada yang sebelumnya telah diajukan ke Mahkamah Konstitusi (MK) oleh Paslon 02 Budiman-Helmi Paman telah dicabut dan pencabutan gugatan telah dibacakan secara resmi dalam sidang pendahuluan oleh majelis hakim MK. “Seperti yang kita saksikan dan ikuti tadi. Kami dari Badan Advokasi Hukum (BAHU) DPP Partai NasDem yang telah mengajukan diri sebagai pihak terkait dari Paslon 03 Gusnan-Rifai untuk sengketa Pilkada Kabupaten Bengkulu Selatan. Kita sama-sama mendengar pembacaan putusan dari majelis hakim MK bahwa gugatan telah dicabut oleh tim kuasa hukum Paslon 02 selaku pihak termohon. Untuk itu, artinya kita tinggal menunggu surat keputusan resmi dari MK untuk kemudian KPU Kabupaten BS menindaklanjutinya dan melakukan pleno penetapan pemenang Pilkada BS,” ungkap Sekjen DPP BAHU NasDem Regginaldo Sultan SH yang mengawal proses sidang di MK untuk Pilkada BS dan menjadi tim hukum Gusnan-Rifai, Rabu (27/1). Selain itu, lanjut Regginaldo Sultan. Dengan demikian maka Ketua DPD Partai NasDem Bengkulu Selatan Gusnan Mulyadi yang juga petahana Bupati BS saat ini tidak ada hambatan lagi untuk dilantik periode kedua menjadi Bupati BS, “Kita harapkan nanti dapat segera diusulkan pelantikannya oleh DPRD setempat menindaklanjuti hasil pleno pemenang Pilkada BS dari KPU,” singkat Regginaldo. Sementara itu untuk sengketa gugatan Pilkada Kabupaten Kaur telah dilaksanakan sidang pendahuluan pemeriksaan dan akan dilanjutkan sidang kedua. Kemudian juga untuk sidang gugatan sengketa Pilkada Provinsi Bengkulu lanjut sidang pembacaan jawaban tanggal 2 Februari tahun 2021, “Nanti kita sampaikan jawaban selaku pihak terkait tanggal 2 Februari. Selain Provinsi, juga ada Pilkada Kabupaten Kaur yang masih berlanjut di MK. Adapun apakah nanti akan ada putusan sela dari MK terhadap sengketa Pilkada Provinsi. Hal itu jadwalnya mulai tanggal 15 Februari sampai 18 Februari 2021. Sementara masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu saat ini akan berakhir tanggal 12 Februari 2021. Artinya Provinsi Bengkulu bisa kita pastikan akan dijabat oleh Plt sebelum adanya putusan dari MK,” terang Jecky. Selain Pilkada Provinsi Bengkulu. Saat Pilkada serentak tanggal 9 Desember tahun 2020 lalu, juga ada delapan Kabupaten yaitu Kaur, Bengkulu Selatan, Seluma, Kepahiang, Bengkulu Utara, Mukomuko, Rejang Lebong dan Lebong yang melaksanakan Pilkada. Enam kabupatan sudah diplenokan pemenang dan diusulkan untuk pelantikan Paslon terpilih, sedangkan Kaur serta Provinsi Bengkulu masih tunggu hasil sidang dan putusan MK. (idn)  

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: