Gugatan Dicabut, Gusnan Ucap Syukur dan Terimakasih

Gugatan Dicabut, Gusnan Ucap Syukur dan Terimakasih

Mari Kita Bersatu Membangun BS Menjadi Lebih Baik

RBO, MANNA - Dicabutnya sengketa pemilihan di Bengkulu Selatan yang diajukan oleh Pasangan Calon (Paslon) Nomor urut 2 Budiman Ismaun- Helmi Paman (BUMI) terhadap pasangan Gusnan - Rifai membuat pasangan ini sedikit lega dan memastikan pembangunan di Bengkulu Selatan bisa langsung berjalan demi kesejahteraan masyarakat.

Gusnan Mulyadi,SE.MM yang masih menjabat sebagai Bupati Bengkulu Selatan mengatakan pemerintahannya akan mempercepat pembangunan seperti yang diinginkan masyarakat BS. "Secara pribadi saya mengucapkan syukur atas pencabutan gugatan tersebut dan berharap proses untuk pergantian Kepala Daerah ini berjalan lancar. Sehingga pembangunan bisa langsung dilaksanakan," kata Gusnan di Jakarta melalui Telepon, Kamis(28/01).

Gusnan juga mengucapkan rasa terima kasih kepada partai pengusung dan pendukung, Serta kepercayaan masyarakat Bengkulu Selatan yang telah memilihnya bersama Rifai  pada pesta Demokrasi 9 Desember 2020 lalu.Dengan tidak adanya gugatan, berarti Pilkada Bengkulu Selatan berjalan sesuai peraturan dan regulasi yang berlaku. Untuk menciptakan pilkada yang aman dan damai, dengan kepercayaan yang sudah diberikan masyarakat, Gusnan menyampaikan bahwa dirinya akan menjaga kepercayaan untuk memimpin Bengkulu Selatan pada periode selanjutnya menjadi lebih baik.

"Untuk saat ini, bagi kandidat Calon Kepala Daerah yang sebelumnya bersaing pada pilkada 9 Desember 2020 lalu, Mari kita  bersama - sama untuk membangun Bengkulu Selatan menjadi lebih baik kedepannya. Pilkada bukan untuk dijadikan ajang persaingan tetapi ajang kita untuk membangkitkan Bengkulu Selatan menjadi kabupaten yang lebih baik," kata Gusnan.

Ketua KPU Bengkulu Selatan, Alpin Samsen,ST mengatakan dengan dicabutnya gugatan Pasangan Calon (Paslon) No urut 2 secara otomatis pasangan Gusnan Rifai mendapatkan perolehan suara terbanyak.

"Kita masih menunggu keputusan dan salinan dari MK meskipun gugatan yang sudah teregister sebelumnya sudah dicabut. namun pihak KPU untuk melaksanakan rapat pleno penetapan pemenang wajib menunggu salinan dari MK. Dalam kurun lima hari setelah menerima putusan tersebut kami akan mengadakan rapat pleno dan hasilnya akan diserahkan ke pihak DPRD," Pungkas Alpin.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: