Mantan Kades Kuripan Jadi Tersangka

Mantan Kades Kuripan Jadi Tersangka

RBO, MANNA - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nauli R. Siregar, SH.MH melalui kasi Intel Muhammad Ichsan, SH.MH mengatakan saat ini atas tindak pidana korupsi mantan Kepala Desa (kades) Kuripan menjadi tersangka untuk anggaran tahun 2016.

"Bedasarkan pogres penyelidikan Desa Kuripan bahwa hari ini ditetapkan tersangka atas nama ZT(50) tahun. Sudah kita lakukan penahanan dengan Sprindik Nomor 45 /L.7.13/Fd.1/ 01/2021 pada tanggal 29 Januari 2021 kemudian untuk penahanan sesuai surat perintah Nomor 47/L.7.13/Fd.1/01/2021 bahwa tersangka ZT kita lakukan penahanan 20 hari sejak 29 januari sampai 17  Februari 2021 yang kita titipkan di Rutan Manna," kata Ichsan di Aula Kejaksaan Negeri Jumat (29/01).

Ada pun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yang pertama pasal 2 ayat 1 Sub pasal 3 Juncto pasal 18 Undang - Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah sesuai dengan Undang - Undang Nomor 20 tahun 2001  tentang perubahan atas Undang - Undang  no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.

Berdasarkan penghitungan kerugian negara yang dikeluarkan Inspektorat  kabupaten Bengkulu Selatan terindikasi ada kerugian negara dari kegiatan pembangunan pada tahun 2016 terhadap pembangunan siring pasang dan rabat beton dengan potensi kerugian mencapai Rp.251.983.566,-  dengan penghitungan pajak sebesar RP. 25.625.320,-  dan ada pengembalian tersangka ZT baik secara langsung dan dititipkan pada kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan kepada penyidik sebesar Rp. 79.516.667,- masih tersisa kerugian negara sebesar Rp.147.406.367,-.

"Peran tersangka ZT sebagai Kepala Desa Kuripan dimana dalam pengelolaan APBDes dimana peran dan tugas memegang keuangan tersebut ada pada bendahara diambil alih oleh ZT.  bahkan yang lebih parahnya ZT meminta kepada bawahannya untuk membuat SPJ - SPJ fiktif yang tidak sesuai dengan realisasi sebenarnya. Sampai saat ini tersangka hanya ZT yang kita tetapkan tetapi tidak menutup kemungkinan berdasarkan perkembangan kedepannya nanti ada tersangka - tersangka baru," Pungkas Ichsan.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: