Kejari Cegah Kerugian Negara dari Desa Bandar Agung

Kejari Cegah Kerugian Negara dari Desa Bandar Agung

RBO, MANNA - Kepala Kejaksaan  Negeri Bengkulu Selatan Nauli Rahim Siregar SH,MH bersama Kasi Intel Muhammad Ichsan, SH.MH mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan pengembalian kerugian negara dari Desa Bandar Agung.

"Berdasarkan surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh jajaran  Intelijen berhasil melaksanakan fungsi pencegahan perkara tindak pidana korupsi, Kita berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 70.562.000 pada anggaran Desa 2019 sebesar Rp 460.757.000 pada pembangunan plat Deker, Dimana uang pengembalian ini akan kita setorkan ke kas daerah," kata Siregar di Aula Kejari Selasa(02/02).

Semoga hal ini bisa menjadi efek kejut bagi Pemerintah Desa. Agar dalam pengelolaan Dana Desa tidak melakukan penyimpangan. Sehingga Apa yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Kabupaten bisa terlaksana dengan baik di jajaran Pemerintah Desa.

Dengan adanya pengembalian uang yang dilakukan Kepala Desa Bandar Agung, Nuryanto tersebut dinyatakan bahwa penyelidikan ini akan diberhentikan. Kalau bisa pengelolaan Dana Desa tidak harus seperti ini adanya pengembalian dalam hal pembangunan desa, Bahkan kalau bisa kerikil kecil yang bisa menjerumuskan tersebut disingkirkan.

"Tetapi kalau para Pemerintah Desa tidak mau menyingkirkan kerikil - kerikil kecil ini, Yakin lah kami sebagai penegak hukum akan melakukan pembenahan dan menindak bagi Pemerintah Desa yang mengabaikannya, Seperti yang kita lakukan kepada mantan Kepala Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas," papar Siregar.

Adapun yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Diah Winarsi, SH sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Bengkulu Selatan bagian intelijen mampu mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang cukup besar sejumlah Rp. 70.562.000,-.

"Untuk itu saya berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa yang terjadi di pemerintahan Desa, Karena pihaknya juga sudah mengingatkan kepada Pemerintah desa untuk mengelola keuangan yang ada secara baik, Tetapi ada kalanya unsur ketidaksengajaan ataupun ketidak tahuan sehingga membuat Pemerintah Desa harus berurusan dengan hukum," Pungkas Diah.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: