Kejari Cegah Kerugian Negara dari Desa Bandar Agung
RBO, MANNA - Kepala Kejaksaan Negeri Bengkulu Selatan Nauli Rahim Siregar SH,MH bersama Kasi Intel Muhammad Ichsan, SH.MH mengatakan bahwa saat ini pihaknya telah mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dengan pengembalian kerugian negara dari Desa Bandar Agung.
"Berdasarkan surat perintah tugas yang dilaksanakan oleh jajaran Intelijen berhasil melaksanakan fungsi pencegahan perkara tindak pidana korupsi, Kita berhasil mengembalikan kerugian negara sebesar Rp. 70.562.000 pada anggaran Desa 2019 sebesar Rp 460.757.000 pada pembangunan plat Deker, Dimana uang pengembalian ini akan kita setorkan ke kas daerah," kata Siregar di Aula Kejari Selasa(02/02).
Semoga hal ini bisa menjadi efek kejut bagi Pemerintah Desa. Agar dalam pengelolaan Dana Desa tidak melakukan penyimpangan. Sehingga Apa yang direncanakan oleh Pemerintah Pusat maupun Kabupaten bisa terlaksana dengan baik di jajaran Pemerintah Desa.
Dengan adanya pengembalian uang yang dilakukan Kepala Desa Bandar Agung, Nuryanto tersebut dinyatakan bahwa penyelidikan ini akan diberhentikan. Kalau bisa pengelolaan Dana Desa tidak harus seperti ini adanya pengembalian dalam hal pembangunan desa, Bahkan kalau bisa kerikil kecil yang bisa menjerumuskan tersebut disingkirkan.
"Tetapi kalau para Pemerintah Desa tidak mau menyingkirkan kerikil - kerikil kecil ini, Yakin lah kami sebagai penegak hukum akan melakukan pembenahan dan menindak bagi Pemerintah Desa yang mengabaikannya, Seperti yang kita lakukan kepada mantan Kepala Desa Kuripan Kecamatan Bunga Mas," papar Siregar.
Adapun yang disampaikan oleh Kepala Inspektorat Bengkulu Selatan Diah Winarsi, SH sangat mengapresiasi atas kinerja Kejari Bengkulu Selatan bagian intelijen mampu mengembalikan kerugian negara dengan jumlah yang cukup besar sejumlah Rp. 70.562.000,-.
"Untuk itu saya berharap kedepannya tidak terjadi lagi hal serupa yang terjadi di pemerintahan Desa, Karena pihaknya juga sudah mengingatkan kepada Pemerintah desa untuk mengelola keuangan yang ada secara baik, Tetapi ada kalanya unsur ketidaksengajaan ataupun ketidak tahuan sehingga membuat Pemerintah Desa harus berurusan dengan hukum," Pungkas Diah.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 2 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 GoPro Magnetic Swivel Clip: Aksesori Multifungsi untuk Aktivitas Outdoor
- 1 MSCI Rilis Hasil Survei Calon Walikota Bengkulu Tahun 2024
- 2 Dempo Jemput Kemenangan untuk Rohidin-Meriani di Pilgub Bengkulu 2024
- 3 Toyota Fortuner Diesel vs Mitsubishi Pajero Sport Bensin: Mobil Mana yang Lebih Menguntungkan?
- 4 Kader PPP Provinsi Bengkulu Protes dan Ajukan Mosi Tidak Percaya ke Pengurus
- 5 GoPro Magnetic Swivel Clip: Aksesori Multifungsi untuk Aktivitas Outdoor