BPD se BS Ancam Tak Mau TTD APBDes

BPD se BS Ancam Tak Mau TTD APBDes

Bila Tunjangan Tak Naik 100 Persen

RBO, MANNA - Kepala Kecamatan Manna Turman, SE mengatakan bahwa dalam pembahasan prioritas Dana Desa 2021 dan tunjangan bagi seluruh anggota BPD menemukan sedikit persoalan.

"Adapun persoalan tersebut terkendala pada kenaikan Tunjangan BPD dimana ada beberapa desa yang tidak bisa mengakomodir hal tersebut. Apalagi kalau kita lihat di mata anggaran untuk tahun 2021 ini ada pemotongan anggaran yang cukup besar sehingga tidak memungkinkan untuk menaikan kenaikan tunjangan BPD yang sudah dituangkan dalam Perbup Nomor 34 tahun 2020," kata Turman di Ruangannya, Rabu (03/02).

Turman menambahkan antara BPD dan Pemerintah Desa harus saling berkoordinasi. Tunjangan BPD bisa naik untuk perangkat desa yang lain masih bisa digaji, Selesaikan dengan cara musyawarah bersama untuk mencapai kesepakatan. Jangan sampai BPD ngotot tetap naik sesuai Perbup Kepala Desa pun jangan berkata tidak bisa carilah solusi terbaik.

Karena kalau sesuai dengan Perbup untuk kenaikan tunjangan BPD mungkin tidak bisa sepenuhnya, mengingat keuangan desa saat ini yang minim dan jangan sampai pemerintah desa mencari solusi yang bisa membuat mereka terjerat hukum nantinya.

"Dalam pembahasan ini pihak BPD belum bisa menerima kalau tunjangan mereka belum dinaikan sesuai Perbup. Untuk itu kita dalam hal ini pihak Kecamatan akan memanggil kembali pihak BPD untuk membicarakan persoalan ini untuk mencari solusi terbaik. Karena dalam penghitungan yang dilakukan ada dua Desa yang ada di Kecamatan Manna tidak bisa naik sama sekali seperti Desa Tanjung Raman dan Jeranglah Rendah. Dengan anggaran ADD Rp.305.000.000,- sedangkan untuk total penggajian selama setahun belum dihitung dengan kenaikan BPD Rp 352.000.000,- Kalau bisa dengan APBDes yang belum disahkan sampai saat ini pembangunan Desa tidak terhambat," kata Turman.

Adapun perwakilan forum BPD di Kecamatan Manna, Repian Martoni mengatakan berdasarkan hasil kesepakatan rapat mereka lakukan dengan pihak BPD yang ada di Kecamatan Pino Raya, Ulu Manna, Kedurang dan Kedurangi Ilir. "Menyatakan bahwa kami sepakat kalau tunjangan BPD se Kabupaten tidak dinaikkan 100 persen seperti yang tertuang dalam Perbup maka kami sebagai anggota BPD tidak akan menandatangani APBDes di setiap Desa," Tegas Toni.

Dengan tidak ditandatangani APBDes secara otomatis penggajian dan tunjangan baik itu Pemerintah Desa maupun BPD tidak bisa dikeluarkan, bahkan Toni pun menyatakan tidak bergaji pun tidak masalah kalau tidak menepati janji sesuai Perbup.

Karena BPD merasa selama ini mereka sudah bersusah payah untuk memperjuangkan kenaikan tunjangan tersebut, Bahkan sampai saat ini Perbupnya sudah dikeluarkan oleh Bupati pada bulan Desember 2020 yang lalu. "Sebagai penampung aspirasi dari masyarakat BPD merasa haknya tidak terpenuhi, Kalau memang ada desa yang tidak mampu kita bisa melihat di setiap Desa ada ADD nya yang lebih dan yang kurang. Untuk itu kami meminta penyetaraan ADD tersebut karena rata - rata yang kami lihat ADD itu sebesar Rp 353.000.000,-," Pungkas Toni.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: