Tes Psikologi Jadi Persyaratan Mutlak Pembuatan SIM

Tes Psikologi Jadi Persyaratan Mutlak Pembuatan SIM

RBO, MANNA - Kapolres Bengkulu Selatan AKBP Deddy Nata, SIK melalui Kasat lantas Iptu Eka Hendra, A.STK. SIK mengatakan rencananya dalam waktu dekat akan diberlakukan tes psikologi menjadi persyaratan mutlak pembuatan Surat Izin Mengemudi(SIM) baik itu yang baru ataupun perpanjangan.

"Hal ini sudah ditekankan oleh Direktorat Lalu Lintas Polda Bengkulu kepada setiap Jajaran Satlantas di seluruh Provinsi Bengkulu untuk pembuatan SIM dan kita mengacu kepada dua  dua dasar sesuai dengan Pasal 81 ayat (4) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.Dipertegas pada Pasal 36 Peraturan Kapolri Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM, aturan itu menyebutkan bahwa salah satu persyaratan penerbitan SIM adalah kesehatan, baik kesehatan jasmani maupun rohani," Jelas Eka di Ruangannya Kamis(04/02).

Untuk kesehatan jasmani yang didapat dari dokter, dan Rohani bukti telah lulus psikologi. Kemudian dipertegas kembali dalam Perkap Nomor 9 Tahun 2012 tentang SIM dimana disebutkan syarat pembuatan SIM tes Psikologi merupakan kelengkapan persyaratan Administrasi sebelum mengajukan pendaftaran ke pihak Polri.

Untuk pelaksanaan tes Psikologi ini nantinya sesuai aturan akan diselenggarakan oleh pihak ketiga (Outsourcing), Untuk ketentuannya pihaknya masih menunggu kepastian dari Direktorat Lalu Lintas siapa yang sebagai pelaksana tendernya tersebut dan orsosing ini tidak dibawah naungan polri karena murni pihak ketiga.

"Untuk penerapan melampirkan surat lulus tes psikologi untuk pembuatan SIM kita masih dalam tahap sosialisasi untuk memberitahukan kepada masyarakat bahwa rencana kedepan dan terdekat Satlantas akan memberlakukan hal tersebut," Pungkas Eka.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: