Batalkan Perbup Kenaikan Tunjangan BPD

Batalkan Perbup Kenaikan Tunjangan BPD

RBO, MANNA - Sekretaris BPD Desa Batu Kuning Ujung, Hermanto mengatakan kalau tunjangan BPD tersebut tidak diakomodir oleh Pemerintah Desa lebih baik Perbup Nomor 34 Tahun 2020 tentang kenaikan tunjangan BPD dibatalkan saja. "Pada saat pembahasan prioritas Dana Desa 2021 dan tunjangan BPD yang dilakukan di Kantor Bumdes Desa Batu Lambang belum mendapatkan kesempatan. Untuk itu BPD meminta untuk tunjangan mereka harus disesuaikan dengan Perbup tersebut, Karena dananya sudah disalurkan dan tidak mengurangi yang lain," kata Ujang di Kantor Bumdes, Jumat (05/02).

Pihaknya berharap untuk saat ini jangan dulu mengalami kenaikan serentak untuk perangkat - perangkat yang lain, Kalau memang Dana Desa itu lebih silahkan saja jangan berpatokan jangan dulu dinaikkan. Untuk itu BPD dan Pemerintah Desa akan mengadakan musyawarah secara intern untuk melihat kondisi keuangan desa terlebih dahulu. Karena sebelum dinaikkan semuanya dan tunjangan BPD sudah termasuk dalam Rap dari hasil penghitungan masih ada terdapat sisa sebanyak Rp. 15.000.000 tanpa mengurangi gaji yang lain seperti gaji PKK Rp.100.000 jangan dulu dinaikan. Berarti kelebihan tersebut bisa digunakan desa  untuk membayar PDAM, Listrik dan sebagainya. "Tetapi kami berharap untuk tunjangan tersebut naik keseluruhan, Sebagai gambaran kita bahwa Perbup itu sudah ditandatangani baik Bupati dan Sekda dan MoU dengan pihak Bank. Berarti itu sudah sah bahkan Bupati membuat Perbup pasti melalui kajian yang matang," kata Ujang.

Menyikapi hal ini Pj Kepala Desa Batu lambang Ahmad Yusran Hanafi, AMAK mengatakan pihaknya akan segera melakukan musyawarah antara Pemerintah Desa dan seluruh anggota BPD untuk mencari kesepakatan. "Nantinya kalau kita sudah menemukan titik temu baru kami akan melaporkan hasilnya ke pihak Kecamatan, Kedepannya kami berharap nantinya akan dibuat kesamaan tentang kenaikan tunjangan BPD antar dua desa ini, Baik itu Desa Batu Kuning maupun Desa Batu Lambang apalagi nantinya BPD akan berpegang pada Perbup yang ada," Jelas Ahmad.

Adapun yang disampaikan Kepala Kecamatan Pasar Manna Mimi Herawati, S,Pd.M,Si bahwa pihaknya berharap antara BPD dan Pemerintah Desa bisa menyelesaikan hal ini sebaik mungkin dengan adanya kenaikan tunjangan BPD tersebut. "Tergantung mereka kesepakatannya berapa kenaikannya. Jangan sampai adanya defisit setelah kenaikan ini. Jangan sampai terjadi kericuhan dalam mengambil keputusan, Insha Allah tidak hal itu jangan sampai terjadi buatlah kenaikan tersebut sesuai kemampuan keuangan desa," Pungkas Mimi.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: