Akhirnya Buronan, Pencuri Motor Ustadz Diringkus
RBO, SELUMA- Setelah sempat buron, satu dari empat pelaku pencurian motor milik Oktara Anggiat Pribadi (22) ustad Pondok Pesantren Al Barokah Desa Babatan Kecamatan Sukaraja berinisial AD (15) warga Kota Bengkulu akhirnya pada Kamis (5/2) berhasil diringkus petugas Polsek Sukaraja. Sebelumnya tiga rekan pelaku telah diamankan lebih dahulu.
Kapolsek Sukaraja Iptu Syaipul Ahmadi mengungkapkan AD merupakan salah satu otak dari rekan pelaku yang mencuri motor milik korban pada Selasa (2/2) dini hari lalu."Jadi sekarang total ada 4 pelaku yang sudah diamankan. Selain AD, ketiga rekan lainnya yang sudah dahulu diamankan yakni H (15) warga Jalan Raden Fatah Kecamatan Selebar, MR (15) warga Jalan Perum Astana Permai Kelurahan Kampung Melayu dan DN (16) warga Perum Kemiling Permai Kecamatan Selebar Kota Bengkulu," sampai Kapolsek Sukaraja, Iptu Syaipul Ahmadi, kemarin.
Kapolsek menambahkan keempat pelaku masih usia remaja sehingga proses penyidikannya berdasarkan Undang-undang sistem peradilan anak dengan proses singkat dan penahanan singkat.
" Salah satu pelaku diantaranya merupakan mantan santri Ponpes Al Barokah namun tidak tamat karena nakal," sampai Kapolsek.
Sebelumnya kronologis hilangnya motor ustadz bermula pada Selasa (1/2) sekitar pukul 02.00 WIB, korban memarkirkan sepeda motor Honda Beat warna putih bernopol BD 6296 NQ di teras sekolah areal Ponpes Albarokah.
Melihat hal itu, pelaku AD berperan mendekati motor dan mendorong keluar areal pondok pesantren. Sementara ketiga rekannya berperan memantau situasi. Keempat pelaku akhirnya berhasil membawa kabur motor curian. Saat kejadian, korban masih tertidur dan sempat kaget mendengar suara berisik. Curiga dengan hal itu, korban dan santri lainnya berusaha mencari keberadaan motor dan sempat terlihat dari kejauhan pelaku mendorong motor sehingga dilakukan pengejaran sehingga para pelaku kabur meninggalkan sepeda motornya. "Saat ini keempat pelaku masih diamankan. Barang bukti sepeda motor hasil curian dan sepeda motor yang digunakan pelaku" sampainya.
Para pelaku diancam pasal 363 ayat 2 dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara. (0ne).
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*amp advernative */?>
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 4 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano
- 1 Jadi Jutawan Modal 8 Induk Ayam, Pakan, Jamu dan Mesin Bikin Sendiri [Part 2]
- 2 8 Tips Memilih Mobil Bekas yang Berkualitas: Hal yang Perlu Diperhatikan Saat Membeli Mobil Bekas
- 3 8 Cara Merawat Mobil Listrik agar Baterai Awet: Tips agar Mobil Listrik Tetap Optimal dan Baterai Tidak Cepat
- 4 KPK Umumkan Status Gubernur Bengkulu, Sekdaprov dan Ajudan Menjadi Tersangka dan Ditahan
- 5 KPU Bengkulu Sukses Distribusikan Logistik Pilkada Serentak 2024 ke Pulau Enggano