Tujuh Sekda Laksanakan Tugas Plh Bupati, Boleh Mutasi?

Tujuh Sekda Laksanakan Tugas Plh Bupati, Boleh Mutasi?

Hamka Sabri : Tapi Izin Dengan Mendagri

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pelaksana Tugas Harian (Plh) Gubernur Bengkulu, Drs H. Hamka Sabri M.Si resmi menyerahkan Surat Keputusan (SK) untuk tujuh orang Sekda di tujuh Kabupaten, yaitu Kabupaten Seluma, Bengkulu Selatan, Kepahiang, Rejang Lebong, Lebong, Bengkulu Utara dan Mukomuko yang ditugaskan menjadi Plh Bupati.

"Ada beberapa pesan dari pemerintah pusat, kementerian maupun dari Dirjen Kemendagri. Pesannya bahwa tugas Plh ini melaksanakan tugas- tugas harian Bupati, seiring dengan berakhirnya masa jabatan Bupati dan Wakil Bupati saat ini," ungkap Plh Gubernur Bengkulu tersebut, Selasa (16/2).

Menurut Hamka, masa jabatan Plh Bupati itu hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati definitif hasil Pilkada serentak tahun 2020. "Jadi masa jabatan mereka hingga dilantiknya Bupati dan Wakil Bupati Definitif. Sesuai instruksi serta petunjuk dari pemerintah pusat, untuk pelantikan Bupati serta Wakil Bupati definitif nanti ditengah pandemi Covid-19 ini akan dilakukan oleh Gubernur secara virtual. Gubernur dari provinsi, sedangan Bupati dan Wakil Bupati yang dilantik dari kabupaten. Kalau kapan jadwal pelaksanaannya, diperkirakan pelantikan Bupati akhir Februari nanti. Sedangkan untuk pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur masih menunggu informasi selanjutnya dari pusat," terang Hamka.

Selain itu. Kepada tujuh Sekda yang akan menjabat sebagai Plh Bupati, Hamka mengingatkan tiga tugas pokok dan kewajiban yang menjadi kewenangan Plh Bupati. "Ada beberapa hal yang tidak boleh dan bukan merupakan kewenangan Plh Bupati. Pertama, terkait kebijakan strategis misalnya seperti produk hukum yang berkaitan dengan kebijakan daerah. Kedua, tidak boleh melakukan mutasi. Ketiga, tidak boleh atau tidak punya kewenangan soal perubahan pengelolaan keuangan daerah. Namun meskipun demikian, sebenarnya untuk pergeseran ASN atau mutasi, itu bisa dilakukan. Tapi, dengan cara berkoordinasi atau izin dengan Mendagri," pungkas Hamka.

Sebelumnya diketahui tujuh Sekda Kabupaten yang menjabat Plh Bupati, Sekda Kabupaten Bengkulu Selatan Yudi Satria SE, MM, Plt Sekda Kabupaten Seluma, Ir Ricky Gunarwan, Sekda Kabupaten Kepahiang, Zamzami Zubir SE, MM, Sekda Kabupaten Rejang Lebong, RA Deni, Sekda Lebong, Drs H. Mustarani Abidin, Plh Sekda Bengkulu Utara, Dr Heryadi dan Sekda Mukomuko, Drs Marjohan. Kemudian diketahui untuk masa jabatan Bupati serta Wakil Bupati tujuh kabupaten itu berakhir hari Rabu tanggal 17 Februari 2021.(idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: