Mantan Bupati, Wabup Mukomuko Tidak Dapat Uang Purna Bhakti

Mantan Bupati, Wabup Mukomuko Tidak Dapat Uang Purna Bhakti

RBO >>>  MUKOMUKO >>>  Masa bakti Choirul Huda-Haidir sebagai Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko berakhir kemarin (Rabu, 17/2). Meski telah selesai mengabdi, dipastikan mantan Bupati dan Wabup Mukomuko itu tidak bakal menerima uang purna Bhakti dari Pemerintah Kabupaten Mukomuko. Hal ini dituturkan Pelaksana Harian (Plh) Bupati Mukomuko, Drs. H. Marjohan ketika dikonfirmasi radarbengkuluonline.com  di ruang kerjanya Rabu (12/2).

Kata Marjohan, tidak ada aturan yang mengikat harus memberikan uang purna Bhakti kepada Kepala Daerah yang baru mengakhiri masa jabatannya. Berbeda halnya dengan Anggota DPRD.

"Kalau DPRD aturannya jelas. Habis masa jabatan, menerima uang purna Bhakti sebesar 3 bulan gaji pokok. Tapi kalau Kepala Daerah tidak ada aturan yang mengikat. Kalau ada aturannya, pasti diberikan," jelas Marjohan yang juga Sekda Mukomuko ini.

Selain itu, hak-hak Huda dan Haidir pada bulan Februari ini, seperti gaji, tunjangan, dana operasional, serta uang makan minum cuma dibayar setengah (1/2). Sebab masa jabatan mereka berakhir di pertengahan bulan.

Lanjut Marjohan, pihaknya akan segera memproses pencairan hak-hak mantan Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko ini. Ia menargetkan, sebelum Maret, sudah dibayarkan semuanya.

"Kalau masa jabatan berakhir di ujung bulan, maka kemungkinan hak-hak juga bisa dibayar penuh," sampai Plh Bupati.

Bisa Dapat Mobil

Ditambahkan Marjohan, eks Bupati dan Wakil Bupati Mukomuko tersebut, bisa mendapatkan mobil dinas yang dipakai selama ini menjadi milik pribadi. Dengan cara lelang khusus. Tentu syaratnya, sambung Marjohan, setelah ada mobil dinas pengganti.

"Ada aturannya itu. Mantan Kepala Daerah bisa mendapatkan mobil dinas dengan cara lelang khusus. Tentu ada keringanan harga. Walaupun beliau-beliau nanti sudah tidak menjabat lagi, hak itu tetap melekat," demikian Marjohan. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: