Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021 – 2024

Penetapan Bupati dan Wakil Bupati Masa Jabatan 2021 – 2024

RBO, MANNA - Rapat Paripurna yang dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Barli Halim, SE dengan agenda penetapan pasangan calon Bupati dan wakil Bupati terpilih masa jabatan 2021 - 2024 Bengkulu Selatan digelar.

Ketua DPRD, didampingi Wakil Ketua (WK) I, Juli Hartono, S.E dan WK II, Dendi Man Tarmizi, S.E, S.H dan diikuti Anggota DPRD dari semua unsur fraksi dan  Plh Bupati, Yudi Satria, S.E, Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (FKPD), serta para Asisten Jajaran Pemkab Bengkulu Selatan dan Wabup terpilih, Rifai, S.Sos.

Dengan ketentuan sebagaimana diatur dalam pasal 154 ayat satu huruf “e” Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor sembilan Tahun 2015 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah pasal 26 huruf “e”. Peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 29 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan telah diubah dengan peraturan DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 26 Tahun 2018 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Bengkulu Selatan mempunyai tugas dan wewenang mengusulkan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati.

"Setelah dilaksanakan rapat paripurna pengumuman penetapan pasangan calon bupati terpilih. DPRD segera menyampaikan usulan pelantikan bupati dan wabup ke Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur Bengkulu. Keputusan rapat paripurna terkait pengumuman penetapan calon Bupati dan Wakil Bupati langsung kita kirim ke Gubernur, sehingga bisa secepatnya dilaksanakan agenda pelantikan atas calon terpilih pasangan Gusnan Mulyadi dan Rifai Tajudin," kata Barli di ruang Paripurna, Senin(22/02).

Rapat paripurna ini dilaksanakan karena adanya surat KPU Kabupaten Bengkulu Selatan Nomor 18/PL.02.7-SD/1701/KPU-Kab/II/2-21 Tanggal 19 Februari 2021 perihal penyampaian berita acara dan surat keputusan KPU Kabupaten Bengkulu Selatan tentang penetapan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Bengkulu Selatan Tahun 2020.

"Dengan dicabutnya gugatan salah satu pasangan calon yang keputusannya dikeluarkan oleh MK pada tanggal 15 sampai 18 Februari yang lalu, Persoalan tersebut diatas telah diputuskan Mahkama Konstitusi dengan ketetapan Nomor 45/PHP.BUP.XIX/2021 sehingga persoalan sengketa Pemilukada Bengkulu Selatan dinyatakan telah selesai," Pungkas Barli.(afa/adv)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: