Ketua Fraksi PAN Kecewa Keputusan Presiden Soal Miras

Ketua Fraksi PAN Kecewa Keputusan Presiden Soal Miras

  Galang Dewan Motori Paripurna   RBO,BENGKULU - Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPRD Kota Bengkulu merespon keputusan Presiden soal Minuman Keras (miras). Respon itu sebagai bentuk kekecewaan PAN Kota Bengkulu, karena khawatir akan berdampak negatif kepada generasi bangsa. "Fraksi PAN DPRD Kota merasa kecewa dengan berlakunya Perpres yg disahkan pak Jokowi, yg telah melegalkan miras secara nasional. Saya sebagai ketua fraksi PAN DPRD kota Bengkulu Kusmito Gunawan, SH, MH. akan memotori di gedung dewan kota untuk meminta persetujuan dewan kota dan eksekutif agar mencabut atau menyatakan tidak berlaku Perda kota Bengkulu No 3 thn 2016 ttg miras," tegas Dia. Mereka menilai negara telah keliru ketika mengeneralkan kasus miras ini secara nasional dan materi Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 10 Tahun 2021 tentang Bidang Usaha Penanaman Modal memperbolehkan keberlakuan Miras. "Ini sangatlah berbahaya dan berdampak negatif untuk generasi muda, Indonesia dan terkhusus agama," sambung Dia. Olehkarena dalam waktu dekat Fraksi PAN akan berkirim surat ke DPRD Kota Bengkulu untuk membamuskan paripurna pembatalkan Perda tersebut. Konsekuensinya tidak boleh/dilarang beredar miras di Kota Bengkulu dalam bentuk dan jenis apapun. Dijelaskan pula bahwa PAN telah banyak menerima pengaduan dan keresahan dari masyarakat terkait keputusan tersebut. "Sikap inipun didasari dengan masukan dan kiriman WA, Massenger dan Telpon warga kota yang resah dengan  keberlakuan Miras di Kota Bengkulu," tutupnya. (lay).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: