Pajak Motor Bebas, Revisi Perda Dulu

Pajak Motor Bebas, Revisi Perda Dulu

RBO >>>  BENGKULU >>>  Pihak DPRD Provinsi Bengkulu menunggu usulan eksekutif atau Pemerintah Provinsi (Pemprov), terkait rencana pembebasan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Roda Dua (R2). Ini disampaikan Ketua Fraksi PDI Perjuangan Provinsi Bengkulu, Edwar Samsi, S.Ip, MM ketika diwawancarai  terkait kemungkinan pembebasan PKB R2 yang dimaksud tadi siang.

"Jadi seperti ini, kita belum melihat seperti apa rencana dari pembebasan PKB R2 itu. Eksekutif juga belum mengajukan, sehingga kita tunggu dululah draft pengajuannya seperti apa. Yang jelas terkait pembebasan itu sudah barang tentu, harus merevisi Peraturan Daerah (Perda) Provinsi Bengkulu tentang pajak dan retribusi daerah," ungkap Edwar saat diwawancarai radarbengkuluonline.com  usai salat Jumat di Mesjid Raya Baitul Izzah, kemarin (5/3).

Terkait kemungkinan, lanjut Edwar, bisa saja pembebasan PKB R2 direalisasikan. Karena pihaknya pun juga meyakini, pembebasan PKB R2 pasti dikaji secara matang sebelum menjadi janji politik Gubernur dan Wagub saat menghadapi Pilkada serentak 9 Desember 2020. Kalau tidak ada pertimbangan sama sekali, tidak mungkin juga keduanya memprogramkan hal tersebut.

"Memang pada saat pembebasan PKB R2 diberlakukan, pasti PAD dari sektor atau sumber itu berkurang. Namun bisa saja sumber yang berkurang itu, bisa tertutupi dengan sumber lainnya. Sehingga PAD secara global tetap tercapai. Misalnya tertutupi dengan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB) yang sama-sama kita ketahui mengalami kenaikan," kata Edwar.

Sementara itu, Ketua Fraksi PKB DPRD Provinsi, H. Zainal, S.Sos, M.Si mengatakan, pihaknya sangat mendukung dan mengapresiasi jika pembebasan PKB R2 benar-benar terealisasi. "Itukan salah satu janji politik Pak Rohidin dan Rosjonsyah. Jadi, karena keduanya menang dalam Pilgub, maka harus direalisasikan. Janji adalah utang. Ini perlu dicatat," tambah Zainal. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: