Jeranglah Tinggi Tetapkan 38 KPM BLT DD
RBO, MANNA - Kepala Desa Jeranglah Tinggi Pindri mengatakan saat ini berdasarkan hasil Musdessus Desa jeranglah Tinggi tetapkan sebanyak 38 Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Bantuan Langsung Tunai(BLT) Dana Desa(DD) tahun 2021.
"Dengan adanya BLT DD ini KPM yang menerima bisa terbantu dimana uang tersebut akan kita salurkan setiap bulannya mendapat Rp 300.00,- dari bulan Januari sampai Desember 2021, Untuk meringankan beban masyarakat yang terdampak dari pandemi Covid - 19," ucap Pindri di Kantor Desa, Jumat (12/03).
Adapun dasar dalam penentuan calon KPM ini dengan menerima hasil dari Tim Pendata yang sudah dibentuk beberapa hari yang lalu dan mengacu juga pada data awal penerima BLT tahun 2020. Dengan mengacu pada Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa, PMK Nomor 222 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa, Surat Edaran(SE) Bupati Nomor 28 Tahun 2021.
Dimana tahun sebelumnya data yang menerima BLT sebanyak 70 Kepala Keluarga, Sedangkan saat ini berkurang hampir setengahnya yang disebabkan ada penerima tahun yang lalu yang meninggal dunia, sudah pindah rumah, dan pernah mendapatkan bantuan dari Pemerintah baik itu bedah rumah, UMKM dan pra kerja.
"Dengan hasil keputusan ini kami berharap seluruh masyarakat bisa menerima hasilnya.Jangan sampai terjadi hal yang tidak kita inginkan sampai timbul riak - riak masyarakat bahkan sampai melakukan demo untuk mendapatkan kembali BLT, Karena dalam penentuan calon KPM ini bukan hasil dari Pemerintah Desa ataupun Kepala Desa bahkan bukan juga dari pihak BPD tetapi hasil musyawarah bersama dengan melibatkan beberapa pihak," Ujar Pindri.
Adapun yang disampaikan oleh Ketua BPD Jeranglah Tinggi Gustian melalui Musdessus kali ini harus menjadi pengalaman untuk melakukan perbaikan kedepannya untuk melakukan penetapan KPM BLT DD yang terdampak covid 19 jangan sampai penetapan ini terus ulang dan berulang.
"Jangan sampai BLT ini menjadi awal pemicu persoalan yang terjadi sebelumnya, Karena BLT ini sifatnya hanya sementara. Untuk itu kita harus melakukan validasi dan verifikasi ini dengan hasil musyawarah dan tidak ada kegaduhan kedepannya. Apalagi hasil Musdessus penetapan ini berdasarkan musyawarah bukan hasil perseorangan," Ungkap Gustian.
Begitu juga yang disampaikan Tenaga Ahli(TA) Ikhsan bahwa Menetapkan calon KPM BLT untuk tahun 2021 dengan melihat pendataan yang sebelumnya untuk mencapai kesepakatan bersama dan peraturan yang berlaku saat ini baik itu Permen ataupun Perbup.
"Sesuai dengan peraturan tersebut desa wajib menganggarkan untuk BLT DD dari bulan Januari sampai Desember dengan kriteria miskin dan berdomisili dan tidak pernah mendapatkan bantuan. Jangan sampai kedepannya ada penambahan pada bulan selanjutnya untuk itu kita harus benar -benar ditentukan sejelas - jelasnya," harap Ikhsan.
Dari pihak Koramil 05 Kecamatan Manna melalui Babinsa Koptu Denison Koramil 05 bahwa masyarakat tidak usah ragu dan bimbang dalam menentukan KPM BLT DD sudah ada acuannya peraturan dan Perbup yang ada regulasi penentuannya dan tidak akan pilih kasih.
"Semoga dengan adanya BLT ini masyarakat kita bisa sedikit terbantu dengan uang sebesar Rp.300.000,- yang diberikan setiap bulannya. Jangan sampai gara - gara uang itu persaudaraan kita terpecah karena ego dari masing - masing masyarakat yang belum bisa menerima," Pungkas Denison.(afa)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: