Pemprov Pastikan Dasar Hukum Program KBS

Pemprov Pastikan Dasar Hukum Program KBS

Hamka Sabri : Masuk Dalam RKPD dan RPJMD RBO >>> BENGKULU >>>  Pemerintah Provinsi (Pemprov) Bengkulu memastikan, dasar hukum dan anggaran program Kartu Bengkulu Sejahtera (KBS) yang menjadi sorotan sejumlah DPRD Provinsi Bengkulu. Mengingat program KBS tersebut merupakan salah satu visi dan misi dari 18 program Gubernur dan Wakil Gubernur (Wagub) Bengkulu periode 2021-2024, yang akan dituangkan dalam Rencana Kerja Pembangunan Daerah (RKPD) dan Rencana Pembanguna Jangka Menengah Daerah (RPJMD) tahun 2021-2026. “Untuk dasar hukum pelaksanaan program KBS yang mencakup bidang kesehatan, sosial dan pendidikan tersebut, dituangkan dalam RKPD, RPJMD dan Pemerintahan Daerah,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Provinsi Bengkulu Hamka Sabri, M.Si, ketika menyikapi penjelasan soal program KBS yang mulai dilaksanakan dalam 100 hari kerja Gubernur Rohidin Mersyah dan Wagub Bengkulu Rosjonsyah, Senin (15/3). Selain itu menurut Hamka, untuk penganggaran program KBS tersebut tetap bersumber dari dana APBD Provinsi Bengkulu. Apalagi setiap program pembangunan yang telah masuk ke RKPD, dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Daerah. “Pendanaan pemerintah daerah dalam pelaksanaannya melalui dana APBD Provinsi Bengkulu. Itu undang-undang yang mengaturnya,”kata Hamka. Sementara itu, Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Provinsi Bengkulu, H. Herwan Antoni, M.Si menyampaikan, pelaksanan program KBS bidang kesehatan merupakan bagian dari 18 program prioritas Gubernur dan Wakil Gubernur, sebetulnya telah di rancang sejak lama dan regulasinya sudah jelas. Termasuk anggarannya. Hanya saja dengan diluncurkan program baru dengan mengadopsi program lama, yakni Jaminan Kesehatan Nasional Kartu Indonesia Sehat (JKN KIS) untuk nasional, sedangkan tingkat daerah yaitu, Jaminan Kesehatan Masyarakat Provinsi (Jamkesprov) yang kepesertaannya ditambah lagi sebanyak 13 ribu orang, berasal dari kabupaten dan kota, dengan melibatkan BPJS Kesehatan. “Teknis pelaksanaan program lama bentuk baru ini, untuk Peraturan Gubernur (Pergub)-nya sebagai legalitas sedang dirancang, karena kepesertaannya kelas III mandiri yang menunggak di tambah kepesertaan baru, dengan belum pernah dibiayai oleh APBN maupun APBD Provinsi,” terang Herwan. (idn)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: