Kejari Dorong Pemerintah Desa Lebih Mengenal Soal Hukum

Kejari Dorong Pemerintah Desa Lebih Mengenal Soal Hukum

RBO >>> MUKOMUKO >>>  Kejaksaan Negeri (Kejari) Mukomuko memiliki sebuah moto agar warga, khususnya pemerintahan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum. Moto tersebut yaitu "Kenali Hukum dan Menjauhi Hukuman".

Menurut Kajari Mukomuko, Rudi Iskandar, SH, ketika orang sudah mengenal hukum yang berlaku, orang tersebut akan cendrung menjalankan tugas sesuai prosedur yang berlaku serta menghindari perbuatan melanggar hukum.

Berkenaan dengan hal tersebut, jajaran pemerintah desa di Kabupaten Mukomuko menjadi perhatian khusus pihak Kejari Mukomuko. Oleh sebab itu, kedepan, Kejari Mukomuko siap mendorong jajaran pemerintah desa bisa mengenali dan memperdalam pengetahuan tentang hukum. Ini tidak lain sebagai upaya antisipasi agar pemerintah tidak melakukan pelanggaran hukum, khususnya tindak pidana korupsi.

Dijelaskan Kajari, salah satu upaya yang akan dilakukan oleh pihak Kejari Mukomuko, yaitu penyuluhan hukum kepada seluruh jajaran pemerintah desa di daerah ini.

"Kami mengimbau kepada Pemerintah Desa untuk lebih mengenal hukum lagi. Kemudian, kami juga sudah meminta kepada Kasi Intelijen dan Datun untuk memberikan penyuluhan terhadap pemerintah desa di Mukomuko ini supaya mereka bisa mengenali hukum dan menjauhi hukuman," tegas Kajari kepada radarbengkuluonline.com kemarin.

Saat ini, pemerintah desa memiliki anggaran cukup besar untuk melakukan pembangunan di desa masing-masing. Seiring berjalannya Dana Desa (DD) selama ini, masih banyak terdapat desa yang membelanjakan uang negara itu tidak sesuai prosedur yang berlaku. Disisi lain ada pula isu ketakutan pihak pemerintah desa untuk merealisasikan atau membelanjakan dana desa.

Hal itu terjadi, kemungkinan besar karena para aparatur desa belum terlampau mengenali hukum-hukum yang menjadi payung pelaksanaan pemerintah desa. Langkah penyuluhan hukum ini salah satu upaya Kejari untuk mencegah hal itu terjadi.

"Mudah-mudahan saja, kegiatan penyuluhan hukum terhadap pemerintah desa dapat berjalan lancar. Kami sudah koordinasi dengan Dinas PMD, supaya bisa bersinergi," tutup Kajari. (sam)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: