Silakan Beribadah Ramadan, Tetapi Tetap Terapkan Prokes

Silakan Beribadah Ramadan, Tetapi Tetap Terapkan Prokes

RBO >>>  BENGKULU >>>  Bulan Ramadan sudah dekat. Silakan beribadah asal terapkan Prokes. Ini dijelaskan Kementerian Agama melalui Kakanwil Kemenag Bengkulu berdasarkan Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penggunaan Rumah Ibadah sebagai Tempat Ibadah masih digunakan sampai ada ketentuan yang terbaru yang mengaturnya.

"Untuk saat ini kita masih menggunakan SE Menag Nomor 15 tentang penggunaan rumah ibadah sebagai tempat ibadah. Namun masyarakat harus patuhi Prokes. Masyarakat jangan kalah disaat Pandemi sekarang ini. Silakan saja mempersiapkan kegiatan Ramadan asal Prokesnya jalan dan juga kepada dai agar kultumnya tidak terlalu lama, sehingga waktunya bisa diisi dengan rangkaian ibadah lainnya,'' ujar Kakanwil Kemenag Bengkulu, Drs. H. Zahdi Taher, M.HI melalui Kabid Penaiszawa, Drs. M. Soleh, M.Pd saat ditemui radarbengkuluonline.com di ruangannya kemarin.

Dalam menjalankan ibadah, sambung Soleh, umat beragama lain hendaknya menghormatinya. Karena, untuk Provinsi Bengkulu toleransi antar umat beragama sangat baik. Selain itu mengenai kegiatan sosial seperti saling membantu dalam membersihkan rumah ibadah merupakan hal yang biasa dan tidak dilarang. Namun, bukan mengenai urusan keagamaannya.

Harapannya, agar umat Muslim untuk bergembira dalam mempersiapkan mental dan spritual dalam beribadah di bulan Ramadan tahun ini. Mengenai kerukunan umat beragama dimasa sekarang ini tetap dibina dan dijaga baik dalam menyikapi dan hal lainnya.

"Kepada tokoh agama, mari kita sikapi perubahan yang terjadi belakangan ini secara positif, mengedepankan prinsip moderasi beragama dalam melaksanakan kerukunan umat, meredam isu-isu yang menjadi polemik dimasyarakat, meningkatkan kualitas ibadah umatnya masing-masing, sehingga memperoleh keluarga masyarakat yang berkeadilan dan mampu melaksanakan ibadah sebaik-baiknya, "pungkas Soleh. (Ae-4)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: