Rp 190 Lebih Uang Akan Disalurkan Kepada Masyarakat

Rp 190 Lebih Uang Akan Disalurkan Kepada Masyarakat

RBO, MANNA - Pemerintah Desa Tanjung Besar melaksanakan Musyawarah Desa Khusus(Musdessus). Musdessus dilakukan untuk menetapkan jumlah Keluarga Penerima Manfaat(KPM) Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa(DD) dengan hasil Rp.190. 800.000,- akan disalurkan kepada masyarakat selama 12 bulan sebanyak 53 KPM dengan besaran Rp.300.000,- setiap bulannya dari bulan Januari sampai Desember 2021.

"Berdasarkan data tahun 2020, jumlah penerima berkurang sebanyak 20 KPM. Hasil Musdessus yang kami laksanakan, 20 KPM ini dikeluarkan karena mereka sudah mendapatkan bantuan dari pemerintah seperti UMKM, Prakerja, PKH, BPNT dan sebagainya," kata Pj Kepala Desa Tiwardi,SE di Kantor Desa, Senin (22/03).

Untuk itu dalam Musdessus yang dilakukan untuk memvalidasi dan finalisasi Pemerintah Desa mengacu pada Permendes PDTT Nomor 13 tahun 2021 tentang prioritas Dana Desa, PMK Nomor 222 Tahun 2020 tentang pengelolaan Dana Desa, Surat Edaran(SE) Bupati Nomor 28 Tahun 2021 tanggal 28 Februari 2021.

Jumlah KPM ini nantinya akan diserahkan kepada Pemerintah Pusat untuk disinkronisasikan dengan data penerima lainnya, Kalau dalam Musdessus ini nanti ternyata ada data masyarakat yang Double penerima bantuan maka masyarakat tersebut tidak akan menerima atau tidak akan terealisasi.

"Dari awal Musdessus sudah kami sampaikan untuk masyarakat agar jujur. Kalau sudah menerima bantuan, jangan sampai nantinya penyaluran BLT ini tidak terealisasi bahkan terjadi TGR ataupun pengembalian uang. Semoga dengan adanya BLT ini masyarakat bisa terbantu untuk mencukupi kebutuhan hidupnya," kata Tiwardi.

Adapun yang disampaikan Camat Manna Turman,SE bahwa dalam penetapan ini harus dilakukan dengan sebaik mungkin, Dengan cara melakukan pendataan secara langsung datang kerumah masyarakat untuk memastikan apakah mereka layak menerima ataupun tidak.

"Jangan sampai penetapan jumlah KPM ini keluar dari aturan yang ada seperti Permendes, PMK,serta Perbup yang sudah dibuat, Karena nantinya apa yang kita lakukan harus ada pertanggung jawabannya karena uang yang digunakan ini adalah uang negara," Pintak Turman kepada seluruh Pemerintah Desa baik itu Kepala Desa,BPD serta masyarakat.

Jangan karena mengharapkan BLT sehingga terjadi manipulasi data penerima, Untuk itu jumlah KPM ini harus ditentukan dengan hasil musyawarah. Sehingga kedepannya tidak ada lagi yang namanya tambahan jumlah KPM karena hal itu tidak bisa.

"Berbeda dengan penyaluran BLT tahun lalu yang dianggarkan 25 sampai 30 persen dari pagu anggran yang ada, kalau saat ini jumlah KPMnya terlebih dahulu yang harus dilaporkan baru nantinya uangnya bisa dicairkan, Semoga BLT ini mampu meningkat perputaran perekonomian masyarakat yang menerimanya," Pungkas Turman.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: