Kajari Terima Penghargaan Soal Aset dan TGR

Kajari Terima Penghargaan Soal Aset dan TGR

RBO, MANNA - Kajari Bengkulu Selatan Nauli Rahim Siregar,SH.MH mengatakan, pada ulang tahun Bengkulu Selatan lalu, pihaknya mendapatkan penghargaan atas reaksi cepat tentang Tuntutan Ganti Rugi (TGR) dan aset yang berhasil dikembalikan kepada negara. "Keberhasilan yang diraih adalah pengembalian kerugian negara tahun 2020 sampai 2021. Ada tiga bidang yaitu bidang Intelijen, Pidsus dan Perdata serta Tata Usaha Negara (Datun),"kata Kajari Bengkulu Selatan Nauli Rahim Siregar,SH.MH di Aula Adhyaksa Command Center, Rabu (24/03).

Dijelaskan Nauli Rahim Siregar,Pidsus dengan total yang bisa dikembalikan ke Negara sebesar Rp. 756.544.832,78.- yang berasal dari TGR dari item penerima bantuan sosial, Dinas PUPR tentang pengaman irigasi Air Nelengau serta uang pengganti sebesar Rp 493.586.800,-. Lalu dibidang Intel berhasil mencegah terjadinya tindak pidana korupsi sebesar Rp.70.562.000 dengan potensi kerugian yang dilakukan oleh Desa Bandar Agung terkait pembangunan rabat beton central produksi. Sedangkan untuk pengembalian aset yang berada di Datun, pihaknya berhasil mengembalikan kerugian negara dari kegiatan Datun sebesar Rp 67.965.500,- dari empat item di Dinas Kebudayaan, TGR RSUD, UPK SPP Air Nipis dan Penagihan sewa tanah BPKAD bahkan ada juga pengembalian aset dari temuan BPK berupa 3 unit Mobil dan 8 unit sepeda motor.

"Dari semua pengembalian yang dilakukan oleh pihak Kejari dengan total sebesar Rp.1.318.870.132,- yang paling besar di TGR jumlahnya 756.544.832,78 yang berada di Dinas PUPR pengaman irigasi air Nelengau sebesar Rp 565.550.000,-," paparnya.

Kerja keras yang dilakukan oleh pihak Kejari fokusnya pada penegakan hukum, baik itu pemberantasan tindak pidana korupsi yang didalamnya ada upaya pencegahan dan upaya penindakan, Pencegahan dilakukan penindakan laksanakan dua -duanya simultan berjalan beriringan.

Apabila ada pengembalian kerugian negara itu pada tahap penyelidikan dan hasil dari penelaahan layak untuk dihentikan akan dilakukan upaya pencegahan tetapi kalau sudah dalam konteks penyidikan akan dilanjutkan kecuali ditemukan alat bukti lainnya.

"Untuk pengembalian aset bergerak, kami diminta bantuan oleh Pemkab untuk mengembalikan aset tersebut, Sehingga kami pun berhasil mengembalikan aset tersebut kepada negara untuk kendaraan roda dua dan roda empat," pungkas  Nauli.(afa)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: